MediaMerdeka.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi meningkatkan penanganan kasus dugaan intimidasi terhadap dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha ke tahap penyidikan. Keputusan tersebut diambil setelah penyidik menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana berdasarkan hasil penyelidikan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Pol. Sigit Haryono menyebutkan, keputusan peningkatan status perkara itu ditetapkan setelah tim penyidik gabungan menggelar perkara pada Kamis (23/7).
“Berdasarkan hasil gelar perkara, setelah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan, disimpulkan bahwa peristiwa yang dilaporkan merupakan suatu peristiwa pidana. Oleh lantaran itu, penanganannya ditingkatkan ke tahap penyidikan,” katanya di Kupang, bagaikan dikutip mediamerdeka.com dari Antara, Kamis.
Semasih belum menaikkan status perkara, penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti, memeriksa para saksi, serta mengimbau pendapat ahli demi mengonfirmasi terpenuhinya unsur pidana. Dari rangkaian proses tersebut, penyidik menilai telah memiliki dasar yang cukup demi melanjutkan perkara ke tahap penyidikan.
Selama proses penyelidikan, tim gabungan yang dibentuk Kapolda NTT Irjen Pol. Rudi Darmoko memeriksa 35 saksi. Mereka berasal dari berbagai pihak yang mengetahui peristiwa tersebut, mengawali dari keluarga mendiang dr. Icha, tenaga kesehatan di RSUD Kefamenanu dan Rumah Sakit Leona, pasien yang berada di lokasi saat dugaan intimidasi terjadi, dr. Tri Maharani yang sempat dihubungi dr. Icha, Ketua IDI Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), hingga Ketua DPRD Kabupaten TTU.
Selain itu, penyidik juga telah memeriksa empat orang terlapor yang terdiri atas tiga anggota DPRD Kabupaten TTU dan seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten TTU. Penyidik turut mengimbau keterangan lima ahli, yakni ahli hukum pidana, ahli bahasa, ahli psikologi, ahli victimologi dan kriminologi, serta ahli grafologi.
Memasuki tahap penyidikan, pihak kepolisian akan melanjutkan proses hukum bersama pendalaman alat bukti, pemeriksaan tambahan terhadap pihak-pihak terkait, serta langkah penyidikan lain sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Polda NTT berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. Setiap tahapan dilakukan berdasarkan fakta hukum, alat bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Sigit.
Kasus ini bermula dari laporan keluarga dr. Icha yang diterima Polda NTT pada 3 Juli 2026. Untuk menangani perkara tersebut, Kapolda NTT membentuk tim penyidik gabungan yang melibatkan personel Ditreskrimum, Ditreskrimsus, Ditres PPA dan PPO, Polres TTU, serta Polres Kupang.
Dr. Icha, dokter berusia 27 tahun yang bertugas di Kabupaten TTU, ditemukan meninggal dunia pada 26 Juni 2025. Semasih belum meninggal, ia diduga merasakan intimidasi saat menjalankan tugas sebagai tenaga medis. Dugaan intimidasi tersebut diduga melibatkan tiga anggota DPRD Kabupaten TTU.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

