MediaMerdeka.com – Badan Gizi Nasional (BGN) membeberkan adanya utang kepada pihak ketiga bersama nilai mencapai Rp1.609.045.519.861 atau Rp 1,6 triliun yang terungkap dalam Laporan Keuangan Audited Tahun Anggaran (TA) 2025, yang mana saat itu BGN masih dipimpin Dadan Hindayana.
Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari membeberkan, kewajiban yang masih belum diberakhirkan ini mencakup berbagai pos operasional mengawali dari proyek fisik bagaikan pembangunan dapur hingga pengadaan retail bagaikan sendok dan seragam. Ia pun mengimbau maaf kepada para pihak terkait soal adanya utang tersebut.
“Kami barangkali minta maaf kepada seluruh pihak ketiga yang barangkali ada tagihan kepada BGN masih belum dapat seluruhnya kami laksanakan, kami bayarkan lantaran masih ada proses,” ujar Agustina dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI yang disiarkan virtual, Jumat (17/7/2026).
Berdasarkan data rekapitulasi tunggakan TA 2025, pos terbesar yang masih belum dibayarkan oleh BGN merupakan Belanja Modal (Aset) demi Pembangunan Dapur APBN yang nilainya menembus angka Rp1.040.990.661.519 atau Rp 1,04 triliun.
Selain itu, BGN juga mencatatkan utang demi pos Jasa Lainnya (termasuk Event Organizer/EO dan Publikasi) sebesar Rp330.447.200.008 (Rp 330,4 miliar), Belanja Sertifikasi SPPG senilai Rp111.631.740.960 (Rp 111,6 miliar), serta tunggakan Bantuan Pemerintah (Banper) program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp100.641.825.064 (Rp 100,6 miliar).
Laporan keuangan BGN TA 2025 juga memperlihatkan tunggakan pada kebutuhan retail harian. Mereka tercatat masih belum melunasi pos Belanja Bahan demi pengadaan seragam, KLB, call center, hingga sendok bersama nilai mencapai Rp16.119.536.548 (Rp 16,1 miliar).
Terdapat pula utang kepada Universitas Pertahanan (Unhan) terkait pengiriman barang sebesar Rp7,3 Miliar, sewa kendaraan insidentil Rp121 juta, hingga sisa honor narasumber kegiatan Bimtek Penjamah Makanan sebesar Rp812 juta.
Arumsari menerangkan bahwa pihak Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Keaparatur negara kementerianan Keuangan (Kemenkeu) mensyaratkan proses peninjauan ulang (review) yang ketat semasih belum tunggakan tersebut dicairkan melalui mekanisme DIPA.
Berlapis proses verifikasi wajib dilewati berdasarkan nilai nominal tagihan, mengawali dari review oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Inspektorat internal, hingga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Selain utang Rp1,6 Triliun yang telah masuk proses verifikasi, BGN rupanya masih menyimpan potensi beban lain. Lembaga ini mencatat adanya nilai sengketa tunggakan sebesar Rp743.310.369.566 yang pada saat ini masih belum diyakini atau masih belum diakui oleh DJA Keaparatur negara kementerianan Keuangan sebagai utang resmi lantaran masih belum memenuhi kualifikasi pemenuhan hak tagih.
Meski dibayangi beban utang komparatif yang besar dan restriksi anggaran dari pihak Kemenkeu, Arumsari berkomitmen demi terus berkoordinasi secara intensif bersama DJA agar kewajiban-kewajiban kepada para vendor tersebut dapat dalam waktu dekat dicicil dan dilunasi.
“Tapi Insyaallah kami akan lunasi, kami akan berakhirkan di tahun 2026 ini,” jelas Arumsari.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

