MediaMerdeka.com – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni tidak menyerahkan komentar perihal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menepis laporan penerimaan gratifikasi. Raja Juli cuma diam saat ditanya hal tersebut.
Memakai kopiah hitam serta masker putih, Raja Juli yang mengenakan jaket memilih berjalan alih-alih menanggapi pertanyaan seputar KPK yang menepis laporan penerimaan gratifikasi yang disampaikan olehnya.
Raja Juli cuma menyampaikan terima kasih kepada awak media yang mengejar wawancara dan menanyakan perihal tersebut.
“Terima kasih, terima kasih. Makasih sejumlah teman-teman,” ucap Raja Juli sembari berjalan menuju mobil Toyota Innova Zenix bersama pelat nomor berakhiran huruf ZZH, di kompleks Istana Kekepala negaraan Jakarta, Senin (20/7/2026).
Semasih belumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis laporan penerimaan gratifikasi yang disampaikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni perihal amplop yang diduga diberikan oleh Bupati Nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.
“KPK menepis laporan gratifikasi RJ (Raja Juli),” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminuddin kepada wartawan, Jumat (17/7/2026).
Dia menerangkan, bahwa dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi, KPK menepis pelaporan gratifikasi apabila gratifikasi yang disampaikan telah masuk dalam ranah pemeriksaan inspektorat, penyelidikan, penyidikan oleh aparat penegak hukum (APH).
Penolakan terhadap laporan Raja Juli didasari oleh Pasal 14 Perkom 1/2026 yang mengatur kondisi tertentu ketika laporan gratifikasi tidak dapat ditindaklanjuti. Adapun Pasal 14 tersebut berbunyi:
Laporan Gratifikasi tidak ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b dalam hal:
a. objek Gratifikasi berupa barang yang mudah rusak, tidak dapat dijual, dan/atau tidak dapat digunakan;
b. penerimaan Gratifikasi dilaporkan secara tidak benar dan/atau tidak sesuai bersama ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. diketahui sedang dilakukan penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana oleh aparat penegak hukum; dan/atau
d. patut diduga terkait tindak pidana.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

