MediaMerdeka.com – Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti kondisi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia yang semakin kritis. Menurutnya, pihak pemerintah wajib mempercepat respons di lapangan lantaran keterlambatan penanganan titik api berpotensi memperbesar biaya dan sumber daya yang dibutuhkan.
Puan mendorong pihak pemerintah mengoptimalkan penanganan Karhutla bersama sistem satu kendali, terutama di tengah meluasnya sebaran titik api dan ancaman kabut asap.
“Penanganan Karhutla wajib satu kendali yang prosesnya wajib memadukan langkah-langkah pemadaman api, perlindungan kesehatan masyarakat sekitar, penyelenggaraan pendidikan, dan dukungan kepada keluarga terdampak,” kata Puan kepada wartawan, Jumat (4/9/2026).
Hingga awal September 2026, kondisi Karhutla dilaporkan memburuk akibat musim kemarau ekstrem yang dipicu fenomena El Niño. Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat bahkan telah ditetapkan sebagai zona merah bersama ribuan titik panas (hotspot).
Puan menilai dampak Karhutla tidak lagi sebatas persoalan lingkungan. Kabut asap yang ditimbulkan dapat mengganggu kesehatan masyarakat sekitar sekaligus menghambat aktivitas ekonomi, pendidikan hingga transportasi.
“Asap yang muncul dari Karhutla dapat mengganggu kesehatan, aktivitas ekonomi, pendidikan, transportasi, bahkan berpotensi menimbulkan dampak lintas wilayah,” ucapnya.
Karena itu, Puan mengimbau koordinasi lintas sektoral diperkuat. Pemerintah daerah, keaparatur negara kementerianan, dan lembaga terkait wajib bergerak dalam satu kendali agar penanganan di lapangan makin cepat dan terarah.
“Yang tentu, keselamatan dan kesehatan masyarakat sekitar wajib menjadi indikator utama penanganan Karhutla,” tegas Puan.
Puan kembali menekankan pentingnya kecepatan respons. Ia mengingatkan, titik api yang dibiarkan terlalu lama akan menciptakan penanganannya semakin sulit sekaligus meningkatkan kebutuhan biaya dan sumber daya.
“Kecepatan respons amat menentukan. Semakin lama sebuah titik api dibiarkan, semakin besar pula biaya dan sumber daya yang dibutuhkan demi mengendalikannya,” jelasnya.
Di sisi lain, Puan mendukung langkah pihak pemerintah menyegel 21 badan usaha yang terindikasi terlibat Karhutla di tujuh provinsi. Ia mengimbau proses penegakan hukum dan pemberian sanksi dilakukan secara transparan.
“Perkembangan upaya penegakan hukum maupun pemberian sanksi terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap Karhutla perlu terus disampaikan ke publik,” ujarnya.
Puan juga mengonfirmasi DPR akan mengawal penanganan Karhutla melalui lintas komisi. Ia turut mengimbau pihak pemerintah menyusun roadmap pencegahan secara serius agar bencana asap tidak terus berulang setiap tahun.
“Karhutla bukan bencana yang boleh diwariskan sebagai rutinitas kepada kalangan anak kita. Negara wajib memutus siklus tahunan ini,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

