MediaMerdeka.com – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Agustina Arumsari memamerkan laporan keuangan BGN Tahun Anggaran 2025 yang memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Diketahui pada 2025 lalu, BGN memang masih dikepalai oleh Dadan Hindayana. Namun ia kini menjadi tersangka kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Kami perlu sampaikan bahwa laporan keuangan ini telah dilakukan audit oleh BPK dan telah ada opini dari BPK yakni Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP,” kata Arumsari dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) BGN bersama Komisi IX DPR RI yang disiarkan virtual, Jumat (17/7/2026).
Arumsari menyebut bahwa opini WTP BPK ini memperlihatkan bila seluruh proses laporan keuangan telah disusun bersama sistem pengendalian internal yang memadai. Selain itu, informasinya juga sesuai bersama standar akuntansi Pemerintah.
“Itu kenapa lalu diberikan opini WTP oleh BPK. itu catatan pertama kami dari BGN,” lanjutnya.
Dalam paparan itu, Arumsari membeberkan laporan realisasi anggaran BGN 2025. Jumlah pendapatan tercatat Rp 19.410.364.474 atau Rp 19,4 miliar, sementara itu jumlah belanja mencapai Rp 51.586.180.343.891 atau Rp 51,5 triliun.
Sedangkan Laporan Neraca BGN Tahun Anggaran 2025 meliputi jumlah aset Rp 5.058.839.018.049 atau Rp 5,05 triliun, jumlah kewajiban Rp 1.470.289.536.566 atau Rp 1,4 triliun, dan jumlah ekuitas Rp 3.588.549.481.483 atau Rp 3,5 triliun.
Laporan Operasional BGN Tahun Anggaran 2025 tercatat defisit LO sesejumlah Rp 47.988.529.648.868 atau Rp 47,9 triliun. Sementara Laporan Perubahan Ekuitas akhir BGN mencapai Rp 3.588.549.481.483 atau Rp 3,5 triliun.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

