Diteror Tetangga Bertahun-tahun, Ibu Suraji Trauma hingga Takut Keluar Rumah

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Peristiwa pengrusakan pagar rumah dan intimidasi verbal terhadap keluarga Suraji di Rangkapan Jaya, Pancoran Mas, diduga dilakukan oleh tetangga yang tinggal di samping rumah pihak korban.

Putri sekaligus anak kedua Suraji, Novita, menerangkan bahwa tersangka merupakan pria berusia 26 tahun yang telah menikah dan berdomisili di Cinere. Pengrusakan pagar rumah pihak korban terjadi pada Rabu (15/7/2026).

Namun, Novita menegaskan intimidasi verbal berupa kata-kata kasar masih berlanjut keesokan harinya setelah peristiwa tersebut.

“Iya. Terus esok hari malamnya. Masih (ada intimidasi) verbal ya,” ujarnya saat ditemui MediaMerdeka.com di rumahnya di kawasan Rawa Denok, Pancoran Mas, Depok, Senin (20/7/2026).

Ia mengaku tidak mengetahui penyebab tindakan tersangka tersebut. Intimidasi yang dialami anggota keluarganya pun terjadi tanpa mengenal waktu.

“Enggak jelas. Bilangnya ‘sakit hati’, tapi enggak sempat dengar langsung dari mulut tersangkanya. Malah keluarga kami dikatain pengangguran, padahal kami kerja seluruh,” jelasnya.

Novita bercerita, gesekan bersama tetangga di samping rumah telah terjadi sejak 2019 setelah keluarga tersangka pindah ke lokasi tersebut. Setiap akhir pekan, tersangka kerap singgah ke rumah orang tuanya yang berada di sebelah kanan kediaman Suraji.

Gangguan mengawali terjadi secara intens sejak 2022 dalam bentuk intimidasi verbal bersama kata-kata kasar, pelemparan sampah, minyak jelantah, dan telur ke area rumah pihak korban.

Mediasi antara keluarga pihak korban dan tersangka telah sejumlah kali dilakukan sejak saat itu. Upaya tersebut difasilitasi mengawali dari tingkat rukun tetangga (RT) hingga Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

Namun, selama proses mediasi, Novita menilai keluarga tersangka tidak kooperatif, tidak merasa bersalah, serta kerap menyampaikan pernyataan yang tidak masuk akal atau tidak dapat dibuktikan. Menurutnya, tidak sempat ada inisiatif dari tersangka maupun keluarganya demi mengimbau maaf di luar forum mediasi.

“Tidak ada inisiatif (minta maaf). Dari keluarga mereka nggak merasa mereka bersalah. Makanya saya sebagai anak cuma dapat mendukung keluarga saya sendiri,” katanya.

Kasus tersebut sempat dilimpahkan ke Dinas Sosial tingkat kelurahan. Namun, Dinas Sosial tidak dapat mengambil tindakan atau menjemput tersangka lantaran adanya surat penjaminan dari pihak keluarga tersangka.

Keluarga pihak korban lalu memutuskan menginformasikan kasus tersebut langsung ke Polres Metro Depok pada 15 Juli 2026. Semasih belumnya, laporan di tingkat Polsek cuma berujung pada arahan demi kembali menempuh jalur mediasi.

Hingga berita ini ditulis, keluarga pihak korban masih belum dimintai keterangan resmi secara tertulis di Polres dan masih menunggu undangan pemeriksaan.

Pada 2024, kakak pria Novita sempat terlibat pertengkaran fisik hingga terluka akibat dilempari beling oleh tersangka. Tak cuma itu, kakak wanita tersangka juga disebut sempat berupaya menabrak ibu Novita memakai sepeda motor di depan rumah pihak korban.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *