Jawab Ketidakpastian, Dasco dan DPR Perkuat Serap Aspirasi Jelang Finalisasi Perpres Ojol

admin
By
admin
4 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, didampingi Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati dan Cucun Ahmad Syamsurijal, memimpin rapat koordinasi lintas keaparatur negara kementerianan dan lembaga di Gedung Nusantara III, DPR RI, Kamis (23/7/2026), demi membahas tindak lanjut penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai ekosistem ojek online (ojol).

Pertemuan tersebut menjadi langkah demi menyelaraskan kebijakan antar-keaparatur negara kementerianan, agar regulasi yang tengah disusun mampu menyerahkan ketentuan hukum, memperkuat perlindungan untuk mitra pengemudi, sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem transportasi berbasis aplikasi.

Pembahasan difokuskan pada sejumlah isu strategis, mengawali dari penguatan perlindungan untuk mitra pengemudi, ketentuan hubungan kemitraan antara korporasi aplikator dan pengemudi, keberlanjutan iklim usaha, hingga koordinasi lintas keaparatur negara kementerianan dalam implementasi kebijakan.

Regulasi tersebut diharapkan mampu menghadirkan ketentuan untuk seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem transportasi online.

Rapat dihadiri Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi; Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi; Menteri Ketenagakerjaan Yassierli; Menteri UMKM Maman Abdurrahman; dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Kemudian, hadir pula Menteri Hukum Supratman Andi Agtas; COO Danantara sekaligus Kepala Badan Pengaturan BUMN Dony Oskaria; Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej; Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto; serta Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria.

Dasco menerangkan, rapat koordinasi lanjutan ini digelar dalam rangka penyempurnaan Perpres ojol yang penyusunannya kini telah hampir final.

Ia menyebut perpres tersebut ditargetkan terbit pekan depan, setelah pertemuan finalisasi bersama asosiasi atau Koalisi Ojol Nasional.

Dalam kesempatan itu, pihak pemerintah juga menyambut baik masukan dari Koalisi Ojol Nasional terkait implementasi pemuntukan tarif 92 persen demi pengemudi dan 8 persen demi aplikator, yang mencakup evaluasi pelaksanaan skema tarif di lapangan sebagai bahan penyempurnaan Perpres.

Senada bersama itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan arahan Presiden agar skema pemuntukan tarif 92 persen demi pengemudi dan 8 persen demi aplikator benar-benar diterapkan secara nyata di lapangan.

Koalisi Ojol Nasional menyampaikan skema tersebut telah mengawali diterapkan sejak 1 Juli 2026, kendati masih terdapat sejumlah aplikator yang perlu ditingkatkan kedisiplinannya dalam menjalankan ketentuan tersebut. Evaluasi pelaksanaan di lapangan ini turut menjadi catatan dalam proses penyempurnaan regulasi.

Sementara itu, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menerangkan bahwa Keaparatur negara kementerianan Perhubungan tetap berfokus pada pengaturan tarif layanan transportasi berbasis aplikasi, termasuk mekanisme pemuntukan pendapatan antara pengemudi dan korporasi aplikator. Ketentuan teknis mengenai tarif tersebut telah ditindaklanjuti melalui Keputusan Menteri Perhubungan.

Koalisi Ojol Nasional turut menyampaikan bahwa sejumlah kebijakan pada praktiknya telah berjalan di lapangan meski Perpres masih belum diterbitkan, kendati masih terdapat sejumlah persoalan pelaksanaan yang perlu diperbaiki. Aspirasi tersebut diharapkan dapat memperkaya substansi Perpres berakibat regulasi dapat dalam waktu dekat dirampungkan.

Semasih belumnya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan bahwa penyusunan Perpres telah memasuki tahap finalisasi.

Salah satu substansi yang dibahas merupakan pengakuan pengemudi ojek online sebagai untukan dari tersangka usaha mikro berakibat memiliki akses yang makin luas terhadap berbagai program pemberdayaan dan penguatan usaha.

“Sudah jalan. Tapi Perpres-nya sedang digodok, lagi difinalisasi. Saya pikir tinggal tunggu saja nanti kabarnya,” ujar Maman seusai rapat koordinasi bersama Keaparatur negara kementerianan Perhubungan, Keaparatur negara kementerianan Komunikasi dan Digital, Keaparatur negara kementerianan Ketenagakerjaan, serta korporasi aplikasi transportasi online, Selasa (21/7).

Menurut Maman, Perpres tersebut akan menjadi payung hukum pengaturan ekosistem transportasi online, termasuk memperjelas pemuntukan tugas dan kewenangan antar-keaparatur negara kementerianan dalam pelaksanaannya.

Melalui koordinasi lintas keaparatur negara kementerianan ini, pihak pemerintah dan DPR berupaya mengonfirmasi regulasi yang disusun mampu menjawab kebutuhan para mitra pengemudi, menciptakan ketentuan berusaha, serta menghadirkan ekosistem transportasi online yang makin adil, berkelanjutan, dan menyerahkan manfaat untuk masyarakat sekitar.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *