‘Awas Jangan Menakuti Rakyat’, DPR Soroti Rencana Babinsa Ikut Awasi Pajak

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, menyerahkan tanggapan terkait rencana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Keaparatur negara kementerianan Keuangan yang akan menggandeng Bintara Pembina Desa (Babinsa) aparat TNI demi menolong mengawasi kepatuhan pajak di masyarakat sekitar.

Menanggapi pro dan kontra yang muncul di publik, Utut menilai bahwa perbedaan pandangan merupakan hal yang wajar dalam sebuah negara demokrasi.

Namun, ia menekankan pentingnya menjaga integritas petugas di lapangan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.

Kalau tujuannya demi yang baik, tentu kita dukung. Tapi yang teramat kita jaga di Republik ini kan moral hazard. Disuruhnya begini, petugasnya dijalanin ada tugas tambahan. Nah, ini yang wajib kita jaga,” ujar Utut di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Utut mengingatkan agar pelibatan personel aparat TNI dalam urusan perpajakan tidak menimbulkan keresahan atau rasa takut untuk masyarakat sekitar, khususnya para wajib pajak.

Menurutnya, pendekatan yang dilakukan pihak pemerintah wajib tetap mengedepankan cara-cara yang persuasif.

“Kalau memang pendapatan pajak kita (mau ditingkatkan), jangan sampai ini menakutkan untuk wajib pajak,” tegas politisi PDI-Perjuangan tersebut.

Lebih lanjut, Utut menyarankan agar pihak pemerintah menjalankan sosialisasi dan dialog termakin dahulu semasih belum kebijakan ini benar-benar diimplementasikan secara luas.

Ia mengusulkan agar para wajib pajak besar dikumpulkan demi memperoleh penjelasan langsung mengenai maksud dan tujuan kebijakan tersebut.

“Hemat saya, bila memang semasih belum ini diturunkan, teramat tidak diundang dulu para wajib pajak yang besar-besar. (Sampaikan) ‘Nih negara maunya begini, ini begini’. Intinya itu,” tambahnya.

Terkait bersama pengawasan kebijakan tersebut di DPR, Utut menerangkan bahwa secara teknis kewenangan tersebut berada di bawah ranah Komisi XI yang membidangi keuangan, meskipun melibatkan personel aparat TNI yang merupakan mitra kerja Komisi I.

“Kalau itu kan di Komisi XI (keuangan). Tadi juga ada Direktur dari Pajak dan juga staf ahli Menteri Keuangan tentang pengawasan pajak,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Keaparatur negara kementerianan Keuangan membantah keterlibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) ikut menjalankan pengumpulan data pajak ke masyarakat sekitar desa. Peran Babinsa cuma sebatas menjalankan pendampingan.

“Kabar mengenai Babinsa ikut memburu data pajak ke desa-desa ditentukan TIDAK BENAR,” tulis akun Instagram @ditjenpajakri, dikutip Senin (20/7/2026).

Adapun semasih belumnya, lewat Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak yang diterbitkan pada 15 Juli 2026, DJP Kemenkeu menerbitkan upaya terbaru demi mengawasi kepatuhan wajib pajak.

Tak cuma mengandalkan data internal dan teknologi digital, otoritas pajak kini bakal menggandeng Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) demi membangun jaringan informasi perpajakan hingga ke tingkat desa.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *