Ditangani Tim 9 Eks KPK, Pakar Hukum Optimis Febrie Adriansyah Bakal Dituntut Berat

admin
By
admin
2 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Pakar hukum Romli Atmasasmita menyerahkan analisis atas kasus eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febri Adriansyah.

Diketahui, Febrie Adriansyah diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi sekaligus tindak pidana pencucian uang, dua kejahatan serius yang berpotensi mengangkut tuntutan hukuman berat di hadapan pengadilan.

Romli Atmasasmita secara tegas menegaskan bahwa proses penegakan hukum dalam kasus ini tidak terbebas dari pengaruh kekuatan di luar sistem peradilan.

Ia menilai adanya indikasi campur tangan politik dari pihak eksekutif yang berpotensi mengganggu independensi dan objektivitas dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

Kondisi ini, menurut Romli, merupakan salah satu tantangan terbesar dalam penanganan perkara berdimensi tinggi bagaikan yang menjerat mantan aparatur negara senior Kejaksaan Agung tersebut.

Intervensi semacam ini, apabila dibiarkan, dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan mengikis prinsip equality before the law yang menjadi fondasi negara hukum”, ujar Romli dalam keterangannya, Senin (20/7/2026).

Romli menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan penyidikan merupakan syarat mutlak agar kasus ini tidak cuma menjadi tontonan hukum tanpa ketentuan.

Peran Tim 9 dan Ketentuan Penuntutan

Di tengah kekhawatiran atas tekanan politik, Romli Atmasasmita menyampaikan optimisme. Ia menaruh harapan besar pada Tim 9.

Tim ini terdiri dari sembilan jaksa pilihan yang seluruhnya merupakan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diketahui, Kejagung menegaskan, kasus yang menyeret Febrie Adriansyah ditangani oleh jaksa berpengalaman dan diberi nama Tim 9.

Komposisi ini dinilai strategis lantaran para anggotanya memiliki pengalaman langsung dalam menangani perkara korupsi yang kompleks, serta memahami betul standar pembuktian yang tinggi yang dibutuhkan demi mengangkut kasus hingga ke meja penuntutan.

Romli menegaskan bahwa apabila Tim 9 dapat bekerja secara profesional, independen, dan tanpa intervensi, terdapat harapan nyata bahwa perkara ini dapat diberakhirkan hingga tahap penuntutan.

Bukan sekadar penuntutan biasa, Romli secara khusus menekankan bahwa tuntutan yang diajukan sewajibnya bukan tuntutan ringan, melainkan tuntutan berat yang setimpal bersama bobot dugaan tindak pidana yang melibatkan korupsi dan pencucian uang secara bersamaan.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *