MediaMerdeka.com – Presiden Prabowo Subianto resmi mengangkat Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), menggantikan Febrie Adriansyah yang belakangan mundur dan jadi tersangka dugaan kasus korupsi.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan pengangkatan Kuntadi sebagai Jampidsus berdasarkan Keppres Nomor 87/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung.
“Kemarin Presiden telah tanda tangan keppres sesuai bersama hasil tim penilai akhir sebagaimana mengacu surat usulan Jaksa Agung,” kata Pras di kompleks Istana Kekepala negaraan Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Melalui Keppres tersebut, Prabowo mengangkat empat aparatur negara lain di Kejaksaan Agung.
Pertama, Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung. Leonard Eben Ezer Simanjuntak selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Kuntadi selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Kemudian Herli Siregar selaku Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung dan Patris Yusrian Jaya selaku Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.
Pras menegaskan kelima aparatur negara baru tersebut dapat langsung bekerja tanpa perlu dilantik, mengingat Keppres telah diteken Presiden. Mereka dapat bekerja begitu administrasi berakhir dilakukan.
“Ya setelah, setelah proses administrasi dan petikannya kita sampaikan kepada institusi terkait,” kata Pras.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

