MediaMerdeka.com – Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri membantah penangkapan masyarakat sekitar negara Palestina, Abdul Karim Raed Miqdad, dilakukan bersama melanggar prosedur.
Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Divhubinter Polri, Brigjen Pol. Untung Widyatmoko, menyebutkan penangkapan terhadap Abdul Karim di Indonesia dilakukan lantaran yang bersangkutan telah masuk dalam daftar buronan Interpol Nicosia, Siprus. Red notice terhadap Abdul Karim juga telah diterbitkan sejak Rabu (10/6/2026).
“Yang bersangkutan diburu lantaran berdasarkan data perlintasan keimigrasian memasuki Indonesia, apabila dibilang kami menjalankan sesuatu yang non prosedural salah besar,” kata Untung saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (22/7/2026).
Untung juga menerangkan bahwa Keaparatur negara kementerianan Hukum Siprus telah menerbitkan surat terkait keterlibatan Abdul Karim dalam insiden teror di Nicosia pada Mei 2026.
Karena itu, pelacakan terus dilakukan oleh Interpol seiring diterbitkannya red notice. Abdul Karim lalu diketahui masuk ke Indonesia melalui Kuala Lumpur, Malaysia.
“Diketahui yang bersangkutan memasuki wilayah Indonesia dari Kuala Lumpur Malaysia. Yang mana jaringan Malaysia nya juga telah dilakukan penangkapan termakin dahulu,” ujarnya.
Untung menerangkan status red notice Interpol tidak akan diterbitkan apabila seseorang diburu lantaran alasan politik, agama, hak asasi manusia (HAM), militer, maupun rasial. Karena itu, ia mengonfirmasi penangkapan terhadap Abdul Karim telah dilakukan sesuai prosedur.
“Yang jelas seseorang bila telah keluar red noticenya itu melalui verifikasi yang ketat. Jaringan perannya jelas yang bersangkutan sebagai tersangka (teroris),” tegasnya.
Untung mengimbuhkan, keputusan pihak pemerintah Indonesia mendeportasi Abdul Karim pada 17 Juli telah sesuai prosedur berdasarkan status hukum yang ditetapkan oleh pihak pemerintah Siprus.
“Kami menjalankan deportasi lantaran potensi ancaman di dalam negeri (DN). Dan tentu sesuai prosedur sebagai negara anggota Interpol yang mana terdapat arrest warrant dan penetapan tersangka dari Kepihak kepolisianan Cyprus,” jelas dia.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

