KPK Geledah Kantor Bupati Lombok Barat hingga PUPR, Sita Dokumen dan Alphard

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan penggeledahan di sejumlah lokasi pada pada hari ini terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ).

“Hari ini ada sejumlah lokasi yang dilakukan penggeledahan, di antaranya di kantor kepala daerah, rumah dinas kepala daerah, dan juga kantor PUPR,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2026).

Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Budi menerangkan bahwa dokumen tersebut berkaitan bersama dugaan konflik kepentingan yang tidak cuma menjerat Lalu Ahmad, namun juga Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (AMGM) Lombok Barat Sudirman (SUD) sebagai tersangka.

“Terkait bersama temuan pada hari ini, selain sejumlah dokumen yang berkaitan bersama proses dan mekanisme pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR, penyidik juga menemukan sejumlah catatan keuangan dari para pihak swasta kepada SUD,” ujar Budi.

“Nah tentunya dokumen-dokumen yang diamankan dalam rangka kegiatan penggeledahan ini nantinya akan ditelaah, akan dianalisis demi memperkuat alat bukti yang telah didapatkan oleh penyidik dalam proses peristiwa tertangkap tangan ataupun dalam proses penggeledahan yang lalu dilakukan,” lanjutnya.

Selain itu, KPK juga menyita satu unit mobil Toyota Alphard. Mobil tersebut diduga diterima Lalu Ahmad dari Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI), Alvonsus Gani (ALG).

Budi menerangkan bahwa mobil tersebut semasih belumnya diamankan saat KPK menjalankan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Lalu Ahmad dan pihak lainnya.

Diketahui, KPK menetapkan Lalu dan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (AMGM) Lombok Barat Sudirman (SUD) sebagai tersangka dalam tiga perkara, yakni dugaan konflik kepentingan, suap, dan penerimaan lain atau gratifikasi.

Terkait dugaan benturan kepentingan tersebut, Lalu dan Sudirman diduga melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Di sisi lain, Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI) Alvonsus Gani (ALG) juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap.

Terkait dugaan suap ini, KPK menetapkan Lalu, Sudirman, dan Alvonsus sebagai tersangka. Lalu dan Sudirman selaku penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, Alvonsus selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ketiganya ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Juli hingga 9 Agustus 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *