Sayembara Cocok untuk Buronan Kakap, Jangan Berlakukan Bagi Begal dan Copet

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Sosiolog Universitas Gadjah Mada (UGM), R. Derajad Sulistyo Widhyharto menilai kebijakan pemberian hadiah untuk masyarakat sekitar yang sukses menangkap tersangka kejahatan cuma cocok diterapkan demi kasus-kasus khusus.

Menurutnya, skema tersebut tepat digunakan demi memburu buronan kelas kakap atau tersangka kejahatan besar yang sulit ditangkap aparat. Bukan demi menangani kejahatan jalanan bagaikan begal, copet, maupun maling.

Gagasan yang diusung Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sebenarnya berangkat dari konsep community policing, yakni pelibatan masyarakat sekitar dalam menolong menjaga keamanan lantaran keterbatasan jumlah personel pihak kepolisian dibandingkan populasi masyarakat sekitar.

Konsep tersebut dinilai dapat menjadi solusi dalam kondisi tertentu, namun tidak dapat dijadikan kebijakan permanen.

Kalau itu (sayembara) dilakukan satu-dua kali, bagus. Kalau itu temporer bagus. Misalnya, pihak kepolisian enggak dapat menangkap penjahat besar gitu ya,” kata Derajad kepada MediaMerdeka.com, Senin (27/7/2026).

Ia menilai pemberian hadiah masih dapat dibenarkan apabila bertujuan menolong aparat memburu tersangka kejahatan luar biasa yang sulit ditemukan.

Dengan dukungan informasi dari masyarakat sekitar, proses pengejaran dinilai dapat berlangsung makin cepat dan efektif.

Namun, Derajad menegaskan pendekatan serupa tidak tepat diterapkan demi tindak kriminal sehari-hari.

Jika dijadikan kebijakan tetap, masyarakat sekitar berpotensi terdorong memburu tersangka kejahatan cuma demi memperoleh imbalan uang, bukan lagi atas dasar kepedulian menjaga keamanan lingkungan.

“Itu temporer enggak apa-apa. Misalnya menangkap penjahat yang besar gitu ya, telah membunuh berapa orang. Nah, itu oke diberi hadiah. Tapi bila begal, copet, maling, itu ya jangan diberi hadiah dong,” ujarnya.

Menurut Derajad, pihak pemerintah daerah sewajibnya memperkuat sistem keamanan berbasis masyarakat sekitar. Misalnya dapat melalui siskamling dan didukung oleh aparat kepihak kepolisianan.

Bukan lalu cuma menjadikan hadiah sebagai instrumen utama. Ia mengingatkan, fungsi penangkapan dan proses hukum tetap merupakan kewenangan pihak kepolisian yang memiliki pelatihan, prosedur, dan standar etik.

Derajad mengkhawatirkan munculnya risiko salah tangkap maupun aksi main hakim sendiri apabila masyarakat sekitar didorong menangkap tersangka tanpa kemampuan yang memadai.

Selain membahayakan masyarakat sekitar, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan pihak korban di kedua belah pihak ketika tersangka menjalankan perlawanan.

“Ada, (potensi) salah tangkap besar sekali, lantaran dia bukan pihak kepolisian kok. Polisi dididik loh,” ucapnya.

Selain itu, Derajad menyarankan apabila mekanisme pemberian hadiah tetap ingin diterapkan, prosesnya wajib berada di bawah koordinasi kepihak kepolisianan.

Dengan demikian, masyarakat sekitar cuma menolong menyerahkan informasi atau menolong pencarian dalam kasus tertentu. Sementara penangkapan dan penegakan hukum tetap menjadi tanggung jawab aparat.

“Ya, wajib prosesnya jangan lewat kepala daerah, prosesnya ya lewat kepihak kepolisianan. Jadi prosedurnya tetap di kepihak kepolisianan, memberi hadiah demi menangkap itu, mengapresiasi,” tandasnya.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *