MediaMerdeka.com – Polisi Malaysia menangkap seorang remaja masyarakat sekitar negara Indonesia berusia 18 tahun yang diduga menjadi penjaga gudang penyimpanan narkoba di sebuah rumah sewaan di Kluang, Johor.
Dalam penggerebekan tersebut, pihak kepolisian menyita 25,95 kilogram narkoba yang terdiri dari sabu dan heroin bersama nilai sekitar RM1,29 juta atau Rp5,63 miliar.
Penangkapan dilakukan dalam penggerebekan di sebuah rumah sewaan di Jalan Delima, Taman Lian Seng, Kluang, pada Minggu lalu.
Ketua Polisi Johor, Datuk Ab Rahaman Arsad, menyebutkan tersangka diduga bertugas menjaga tempat penyimpanan narkoba semasih belum barang tersebut diedarkan ke pasar lokal.
“Ditemukan delapan paket plastik yang diduga sabu bersama berat 8,11 kilogram dan 38 paket plastik yang diduga heroin bersama berat 17,84 kilogram,” kata Ab Rahaman dalam konferensi pers di Ibu Pejabat Polis Kontinjen Johor dikutip dari Berita Harian.
Menurut Ab Rahaman, remaja tersebut diduga terlibat dalam jaringan pengedaran narkoba yang telah aktif sejak Januari 2026. Polisi masih memburu dalang yang berada di balik jaringan tersebut.
Rumah sewaan itu diduga digunakan sindikat sebagai tempat penyimpanan sementara semasih belum narkoba diedarkan ke pasar lokal.
Polisi juga menemukan bahwa tersangka memiliki paspor yang masih berlaku. Namun, ia diduga telah tinggal di Malaysia memakini batas waktu yang diizinkan.
Hasil pemeriksaan awal urine memperlihatkan tersangka negatif memakai narkoba. Polisi juga tidak menemukan catatan kejahatan semasih belumnya yang melibatkan remaja tersebut.
Saat ini, tersangka menjalani penahanan selama tujuh hari hingga Minggu demi kepentingan penyelidikan.
Kasus tersebut diselidiki berdasarkan Pasal 39B Akta Narkoba Berbahaya 1952 Malaysia, yang mengatur tindak pidana terkait peredaran narkoba.
Pasal 39B Akta Dadah Berbahaya 1952 Malaysia ermasuk salah satu pasal bersama hukuman amat berat di Malaysia.
Untuk orang yang dinyatakan bersalah menjalankan trafficking narkotika, hukum Malaysia pada saat ini mebarangkalikan pengadilan menjatuhkan hukuman mati, atau penjara seumur hidup, dan apabila tidak dijatuhi hukuman mati, wajib dikenakan hukuman cambuk sekurang-kurangnya 12 cambukan.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

