Menkeu Suahasil Segera Kembalikan Kelebihan Pembayaran Pajak Pengusaha

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjamin hak restitusi pajak atau pengembalian kemakinan pembayaran pajak tersangka usaha yang sesuai bersama ketentuan akan dicairkan.

Penegasan ini disampaikan Suahasil setelah pendahulunya Purbaya Yudhi Sadewa disebut-sebut memiliki kebijakan yang menunda pembayaran restitusi pajak pengusaha.

“Kalau merupakan hak dari tersangka usaha, tentu akan diberikan,” kata Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2026 di kantor Keaparatur negara kementerianan Keuangan, Jakarta, Jumat (18/9/2026)..

Dia menegaskan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menjalankan pembayaran restitusi sesuai bersama mekanisme dan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Sama halnya, ia menggarisbawahi, Keaparatur negara kementerianan Keuangan mendorong kepatuhan pajak dari seluruh tersangka usaha, termasuk demi memakai restitusi sebagaimana aturan yang ada.

“Saya telah sampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak (Bimo Wijayanto) supaya dilakukan penanganan manajemen restitusi, termasuk komunikasi atas manajemen restitusi yang kita jalankan,” ujarnya.

Semasih belumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan pengembalian kemakinan pembayaran pajak atau pembayaran restitusi dilakukan secara selektif dan terukur.

Menurut Bimo, restitusi pajak sejumlah korporasi pada saat ini memang sedang dalam tahap pemeriksaan, di mana proses ini memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang perlu dipatuhi.

“Pemeriksaan juga ada standarnya, SOP-nya. Tentu DJP tidak pada posisi demi melanggar SOP,” ujarnya mengimbuhkan.

Dirjen Pajak juga menuturkan kebijakan restitusi ke depan akan mengikuti arahan Menteri Keuangan baru Suahasil Nazara. Di samping itu, restitusi pajak juga akan menyesuaikan kebutuhan pendanaan serta kebutuhan fiskal.

“Kami juga wajib menyesuaikan bersama kebutuhan pendanaan pembangunan. Kemudian juga mengelola defisit supaya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) posturnya tetap kuat, sehat, tangguh, dan berkelanjutan,” katanya.

Berdasarkan penjelasan Direktorat Jenderal Pajak, restitusi pajak dapat dilakukan atas dua kondisi. Pertama, pengembalian atas pembayaran pajak yang sewajibnya tidak terutang.

Kondisi itu terjadi ketika wajib pajak telah menjalankan pembayaran pajak, padahal berdasarkan ketentuan yang berlaku pajak tersebut sebenarnya tidak perlu dibayarkan.

Kedua, pengembalian atas kemakinan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Restitusi dalam kondisi tersebut dapat diajukan ketika jumlah pajak yang telah dibayarkan wajib pajak makin besar dibandingkan jumlah yang sewajibnya terutang.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *