MediaMerdeka.com – Ancaman terhadap pelayaran internasional di kawasan Laut Merah dan Selat Bab el-Mandeb kembali menjadi sorotan usai serangan kelompk Houthi ke Arab Saudi.
Persoalan ini dinilai bukan cuma berkaitan bersama konflik bersenjata di Yaman, namun juga menyentuh aturan hukum laut internasional dan keamanan perdagangan global.
Pandangan tersebut disampaikan pakar hukum asal Mesir Hani Sabri.
Menurutnya, ancaman terhadap jalur pelayaran strategis dapat memiliki konsekuensi jauh melampaui konflik regional.
Selat Bab el-Mandeb merupakan jalur yang menghubungkan Laut Merah bersama Teluk Aden dan menuju Samudra Hindia.
Sementara itu, Selat Hormuz menjadi jalur penting yang menghubungkan kawasan Teluk bersama Teluk Oman dan Laut Arab.
Sabri bagaikan dikutip dari Copts-united, menilai kedua selat tersebut memiliki posisi strategis untuk perdagangan, energi, serta distribusi barang antara Asia dan Eropa.
Karena itu, gangguan terhadap pelayaran di kawasan tersebut berpotensi memengaruhi kepentingan sejumlah negara.
Bab el-Mandeb dan Aturan Hukum Laut
Dalam analisisnya, Sabri merujuk pada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut atau UNCLOS 1982.
Pasal 37 UNCLOS mengatur rezim transit passage demi selat yang digunakan untuk pelayaran internasional dan menghubungkan satu untukan laut lepas atau zona ekonomi eksklusif bersama untukan lainnya.
Pasal 38 lalu mengakui hak kapal dan pesawat demi menjalankan transit passage melalui selat yang masuk dalam ketentuan tersebut.
Hak itu tidak boleh dihambat dan ditujukan demi mengonfirmasi perjalanan berlangsung secara terus-menerus dan cepat.
Namun, hak tersebut bukan berarti kapal bebas menjalankan aktivitas apa pun.
Pasal 39 UNCLOS mewajibkan kapal yang menjalankan transit demi melintas tanpa penundaan serta tidak mengancam atau memakai kekuatan terhadap negara yang berbatasan bersama selat.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

