BPKN Terima 12.156 Pengaduan Konsumen Selama 2026, Jasa Keuangan Paling Banyak Jadi Masalah

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mencatat, sesejumlah 12.156 pengaduan konsumen hingga 15 September 2026. Dari jumlah tersebut, sektor jasa keuangan menjadi salah satu sektor bersama jumlah pengaduan teramat tinggi.

Ketua BPKN, Muhammad Mufti Mubarok menyebutkan, pengaduan konsumen yang diterima BPKN memperlihatkan dinamika yang cukup tinggi setiap tahunnya. Tahun lalu tercatat sebagai periode bersama jumlah pengaduan tertinggi.

“Memasuki substansi, data penerimaan pengaduan sampai pada hari ini tembus angka 12.156,” kata Mufti dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI bersama Keaparatur negara kementerianan Perdagangan dan BPKN, Kamis (17/9/2026).

Ia merinci, terdapat empat sektor yang mendominasi pengaduan konsumen. Sektor jasa keuangan menempati posisi pertama bersama 4.084 pengaduan.

Kemudian sektor perumahan sesejumlah 3.637 pengaduan. Selanjutnya, perdagangan melalui sistem elektronik atau e-commerce sesejumlah 1.670 pengaduan.

Sementara sektor jasa pariwisata juga mengawali memperlihatkan peningkatan pengaduan seiring kembali menggeliatnya aktivitas di sektor tersebut.

“Keempat sektor tersebut mencakup sekitar 82% dari seluruh pengaduan yang diterima BPKN,” ujar Mufti.

Menurut dia, tingginya pengaduan tersebut memperlihatkan persoalan perlindungan konsumen semakin beragam.

Permasalahan yang muncul tidak lagi cuma berkaitan bersama transaksi konvensional, namun juga mengikuti perkembangan perdagangan dan layanan digital.

BPKN menilai perkembangan perdagangan digital turut mengangkut pola permasalahan baru yang perlu menjadi perhatian. Karena itu, penanganan perlindungan konsumen tidak cukup cuma dilakukan setelah pengaduan muncul.

“Karena itu, BPKN menyaksikan pentingnya penguatan perlindungan konsumen yang tidak cuma responsif terhadap pengaduan yang telah terjadi, namun juga mengidentifikasi pola permasalahan, menyerahkan masukan pada pihak pemerintah sebagai bahan perbaikan kebijakan ke depan,” jelas Mufti.

Ia menyebutkan, data pengaduan yang diterima BPKN tidak cuma digunakan demi menangani kasus konsumen secara individual. Data tersebut juga menjadi bahan kajian dan rekomendasi kepada pihak pemerintah demi memperbaiki kebijakan perlindungan konsumen.

Mufti mengimbuhkan, nilai kerugian yang tercatat dari pengaduan konsumen masih belum menggambarkan keseluruhan kerugian masyarakat sekitar. Sebab, data tersebut cuma berasal dari pengaduan yang diterima dan tercatat di BPKN.

“Nilai kerugian yang tercatat berdasarkan pengaduan konsumen yang diterima BPKN, nilai tersebut masih belum menggambarkan keseluruhan kerugian konsumen di masyarakat sekitar,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *