MediaMerdeka.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Keaparatur negara kementerianan Keuangan (Kemenkeu) mengonfirmasi kebijakan penarikan pajak penghasilan (PPh) 0,5 persen demi para pedagang online di e-commerce berlaku pada 1 Oktober 2026.
Kebijakan pajak marketplace ini mulanya sempat ditunda eks Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, semasih belum akhirnya dicopot dari jabatannya pada 14 September 2026 lalu dan digantikan Suahasil Nazara.
Kala itu Purbaya beralasan pajak e-commerce masih belum berlaku demi menjaga daya beli masyarakat sekitar sekaligus memperhatikan kondisi ekonomi. Namun Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengonfirmasi kebijakan ini berlaku 1 Oktober 2026.
“Oh, telah siap. Mereka kan telah siap sebenernya. Tapi ada penundaan sampai 1 Oktober. Nanti InsyaAllah kita akan dalam waktu dekat aktivasi aturannya dan implementasinya mereka telah siap. Kita juga telah siap,” kata Bimo di Kantor DJP, dikutip Kamis (17/9/2026).
Dirjen Pajak menyebut bila saat itu ada hambatan lantaran Purbaya memutuskan demi menunda sementara agar makin siap.
“Bottleneck-nya ya lantaran Pak Menteri Purbaya Keputusannya demi sementara menunda supaya kesiapannya makin mantap,” imbuhnya.
Bimo juga mengonfirmasi bila per 1 Oktober, empat marketplace yang telah ditunjuk dapat langsung menarik PPh dari pedagang online. Sebab DJP semasih belumnya telah telah menjalankan persiapan matang.
“Sudah langsung go live, mereka telah siap kok. Kita telah menjalankan sandboxing. Kita juga telah menjalankan semacam stabilisasi, go live,” tegas Bimo.
Lebih lanjut Dirjen Pajak mengakui bila Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli sebenarnya telah menyiapkan sistem demi menarik pajak dari pedagang di toko online sejak setahun lalu. Maka dari itu, 1 Oktober nanti kebijakan dapat resmi berlaku tanpa ada lagi drama.
“Itu kan empat itu kan ya, Shopee, Tokopedia, Lazara, Blibli, itu prosesnya telah mengawali setahun lalu. Jadi no drama lah, enggak ada drama. (Jadi 1 Oktober udah tentu siap?) iya,” jelas Bimo.
Sebenarnya kebijakan pemungutan pajak e-commerce dari marketplace lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 sejak era Menkeu Sri Mulyani. Namun ketika Purbaya ditunjuk jadi Menkeu baru, kebijakan ini resmi ditunda.
Barulah pada 1 Juli 2026, DJP resmi menunjuk empat marketplace pemungut pajak mengawali dari Shopee, Tokopedia, Lazada, hingga Blibli. Kendati begitu, PMK ini sebenarnya bukanlah pajak baru.
Adapun perubahan di PMK 37/2025 makin ke mekanisme pelunasan pajak. Dari yang awalnya disetor sendiri oleh pedagang kini bakal dipungut oleh marketplace. Dalam skema itu, lokapasar akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto penjual.
Mekanismenya, konsumen menjalankan pembayaran melalui lokapasar, lalu lokapasar memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan penjual, menerbitkan invoice, menyetorkan pungutan ke kas negara, serta menginformasikannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi. Hanya saja ketentuan itu cuma berlaku demi pedagang online yang memiliki omzet di atas Rp 500 juta per tahun.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

