Diduga Hasil Pemerasan, KPK Sita Mobil yang Diberikan Bupati Pemalang ke Seorang Perempuan

admin
By
admin
2 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil yang diduga diberikan Bupati nonaktif Pemalang Anom Widiyantoro kepada seorang saksi dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah.

Mobil tersebut disita dari Tri Budi Ambarsari, saksi yang semasih belumnya turut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) bersama Anom saat berada di Jakarta.

“Dalam penyidikan perkara dugaan tindak pemerasan 12E di Kabupaten Pemalang, hari pada hari semasih belumnya penyidik menjalankan penyitaan satu unit kendaraan roda empat dari Saudari AB yang merupakan saksi dalam perkara ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (18/9/2026).

“Di mana Saudari AB ini semasih belumnya dalam peristiwa tangkap tangan terus juga ikut diamankan oleh tim saat kegiatan di Jakarta bersama Bupati Pemalang,” tambah dia.

Budi menyebutkan penyidik telah memeriksa Ambarsari demi mendalami hubungannya bersama Anom serta dugaan aliran uang dari kepala daerah nonaktif tersebut.

“Diduga ada satu unit kendaraan ini yang terkait atau diduga diberikan oleh Bupati Pemalang kepada saksi Saudari AB, maka lalu penyidik menjalankan penyitaan,” ujar Budi.

Empat Tersangka

KPK semasih belumnya menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemkab Pemalang pada 2025-2026 dan pemerasan terkait pengurusan perkara di KPK pada 2026.

Keempat tersangka yakni Anom Widiyantoro, Mohamad Haris (GHA), Lilik Budi Suprianto (LBS), dan Staf Administrasi KPK Setya Budi Dias (DIS).

Anom dan Haris disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara Lilik dan Setya Budi Dias disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *