MediaMerdeka.com – Sidang perdana terkait keabsahan Gibran Rakabuming dalam pendaftaran sebagai Calon Wakil Presiden pada Pilpres 2024 lalu akan digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (21/9/2026) esok hari.
Perkara itu berawal dari permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dilayangkan oleh Denny Indrayana, Bonatua Silalahi, Subhan Palal, Mercy Sihombing, Komite Independen Pengawas Pemilu, Partai Ummat, dan FPP aparat TNI pada 10/9/2026 lalu.
Salah satu pemohon, Denny Indrayana, menyebutkan sidang bersama nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu akan digelar esok hari pada pukul 19.00 WIB.
Untuk mengawal permohonannya, mantan Wamenkumham itu juga akan memperlihatkan alat bukti tambahan yang telah ia kumpulkan demi menguatkan dasar gugatannya.
“Kami telah mempersiapkan daftar alat bukti tambahan. Termasuk tadi misalnya tidak adanya pasal 18A dalam uji publik KPU bersama juga rapat konsultasi DPR. Itu nanti akan kita sampaikan,” kata Denny dalam konferensi pers di Jakarta pada Minggu (20/9/2026).
Selain itu, lanjut dia, sejumlah pihak juga telah mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat peradilan, yang nantinya berperan menjadi saksi ahli.
“Ada sejumlah yang bersiap menjadi saksi, ada sejumlah yang menyerahkan amicus curiae, sahabat peradilan, itu juga akan kita sampaikan,” ungkapnya.
Denny juga menantang Gibran demi datang langsung pada persidangan lanjutan demi menyerahkan keterangannya sebagai pihak terkait dalam kasus uji keabsahan jabatan yang kini ia emban.
“Harusnya kesempatannya (persidangan) Rabu menyerahkan jawaban dari pihak terkait. Siapa? Gibran, gitu. Nah, tapi bila Gibran tidak mengajukan diri, ya tidak dapat,” tutur Denny.
Padahal, sambung Denny, momen tersebut sewajibnya dapat dimanfaatkan putra sulung Presiden Ketujuh Jokowi itu demi mengklarifikasi soal ijazah sekolah menengahnya kepada khalayak publik.
Karena itu, Denny cs cuma menggantungkan harapannya kepada MK selaku benteng terakhir konstitusi demi menyelesaikan perkara ini.
Dia juga optimistis MK akan bersikap objektif dan profesional dalam menangani dugaan ketidaksesuaian persyaratan Gibran demi mendaftar sebagai calon wakil kepala negara pada Pilpres 2024 lalu.
“Kita menginginkan akan hadir keadilan konstitusional yang seadil-adilnya,” tutupnya.
Diketahui semasih belumnya, sejumlah pihak melayangkan gugatan terkait kelayakan ijazah sekolah menengah milik Gibran Rakabuming demi mendaftarkan diri sebagai calon wakil kepala negara.
Koalisi menilai surat keterangan lulus dari UTS Insearch Sydney Australia tidak dapat disetarakan bersama ijazah lulusan sekolah menengah atas atau sederajat yang menjadi syarat untuk peserta pilpres.
Reporter: Alif Bintang
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

