Kemenhaj Periksa 19 Saksi Terkait Dugaan Manipulasi Nomor Porsi Haji di Jatim

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Keaparatur negara kementerianan Haji dan Umrah tengah mendalami dugaan penyimpangan pelimpahan antrean nomor porsi haji reguler di Jawa Timur, yang merupakan tindak lanjut dari proses klarifikasi dan pemeriksaan yang telah dilakukan sejak Agustus 2026.

“Setiap laporan yang mengindikasikan adanya pelanggaran akan kami tindak lanjuti. Pelimpahan nomor porsi menyangkut hak jamaah dan tidak boleh menjadi ruang demi transaksi maupun penyalahgunaan,” ujar Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj Harun Al Rasyid dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (20/9/2026).

Harun menegaskan Kemenhaj akan terus memperkuat pengawasan dan tidak berhenti pada tahap menyambut baik laporan atau menjalankan klarifikasi.

Menurutnya, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran yang membutuhkan penanganan makin lanjut, Kemenhaj akan menindaklanjutinya sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Pada saat yang sama, seluruh proses tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” ujarnya sebagaimana dilansir Antara.

Harun menyebutkan pengawasan terhadap pelimpahan nomor porsi menjadi penting lantaran mekanisme tersebut telah memiliki persyaratan dan pihak penerima yang diatur secara jelas.

Karena itu, mekanisme pelimpahan tidak boleh digunakan sebagai sarana memperjualbelikan antrian keberangkatan haji.

“Kami ingin menyerahkan pesan yang jelas bahwa nomor porsi haji bukan komoditas demi diperjualbelikan. Negara wajib mengonfirmasi antrean dan pelayanan haji berjalan secara adil, transparan, dan sesuai aturan,” ujar Harun.

Penanganan kasus tersebut semasih belumnya telah dilakukan pada Agustus 2026. Ditjen Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah menjalankan pengumpulan bahan dan keterangan serta mengimbau klarifikasi dari sejumlah pihak yang berkaitan bersama dugaan penyimpangan pelimpahan nomor porsi haji pada operasional haji tahun 1447 H/2026 M.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung pada tanggal 14–18 September 2026, sesejumlah 19 dari sekitar 30 pihak yang teridentifikasi terkait perkara telah dimintai keterangan.

Mereka berasal dari berbagai unsur, antara lain jajaran Keaparatur negara kementerianan Haji dan Umrah di daerah, KBIHU, instansi kependudukan, rumah sakit, jamaah, serta keluarga jamaah.

Proses tersebut lalu dilanjutkan bersama pendalaman terhadap data dan dokumen demi mencocokkan keterangan yang diperoleh dalam pemeriksaan semasih belumnya.

Kepala Subdirektorat Penindakan Haji Reguler Ridwan Gaos menyebutkan perkembangan pemeriksaan memperlihatkan terdapat tujuh pelimpahan nomor porsi yang menjadi objek pendalaman.

“Dari tujuh pelimpahan nomor porsi yang kami dalami, terdapat enam pelimpahan yang ditemukan memiliki permasalahan atau ketidaksesuaian data/dokumen bersama ketentuan. Ini merupakan perkembangan dari pemeriksaan dan klarifikasi yang semasih belumnya telah kami lakukan,” kata Gaos.

Menurut Gaos, hasil pendalaman sementara menemukan indikasi penggunaan data yang tidak sesuai bersama kondisi sebenarnya dalam enam permohonan pelimpahan tersebut.

Untuk memperkuat hasil pemeriksaan, Kemenhaj telah mengimbau keterangan dari jamaah, pihak KBIHU, serta instansi yang berkaitan bersama penerbitan maupun validasi dokumen.

Pemeriksaan antara lain dilakukan terhadap Dinas Catatan Sipil Kota Surabaya dan Pamekasan.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *