Ungkap 2 Sektor Paling Rawan Korupsi, Ketua KPK Ingatkan 3 Kepala Daerah di Malang Raya

admin
By
admin
2 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pengadaan barang dan jasa serta mutasi jabatan di daerah menjadi bidang yang rawan memunculkan perkara korupsi.

“KPK memiliki Deputi Koordinasi dan Supervisi. Ada delapan area yang menjadi fokus dan teramat sejumlah ada dua, yakni pengadaan barang dan jasa serta soal mutasi jabatan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur, Jumat (18/6/2026).

Setyo menyebutkan kedua bidang tersebut menjadi untukan dari delapan area fokus pencegahan yang ditangani Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK.

Menurut dia, setiap sektor yang dinilai memiliki potensi korupsi menjadi perhatian dalam upaya pencegahan agar penyalahgunaan kewenangan dapat diminimalkan.

Khusus mutasi jabatan, Setyo menyebutkan seluruh mekanisme pelaksanaannya wajib sesuai bersama ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Ia menerangkan proses mutasi yang tidak sesuai prosedur dapat menimbulkan persoalan, termasuk munculnya laporan dari pihak yang merasa dirugikan.

“Banyak pihak yang akan mengadukan bahwa mutasi itu tidak sesuai prosedur,” ujarnya sebagaimana dilansir Antara.

Selain pengadaan barang dan jasa serta mutasi jabatan, Setyo menyebutkan potensi korupsi juga dapat muncul dari sektor lain, termasuk perencanaan dan perpajakan.

Ia menegaskan perhatian KPK diarahkan agar pihak pemerintah daerah makin berhati-hati dalam menjalankan kewenangan berakibat potensi terjadinya tindak pidana korupsi dapat ditekan.

Dalam kesempatan itu, Setyo juga berpesan kepada tiga kepala daerah di Malang Raya, yakni Wali Kota Malang, Bupati Malang, dan Wali Kota Batu, agar menjaga amanah jabatan yang diberikan masyarakat sekitar.

Setyo mengimbau para kepala daerah tersebut bekerja demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat sekitar di wilayah masing-masing.

“Kemudian menyangkut kesehatan, termasuk seluruh urusan yang berkaitan bersama infrastruktur ditujukan demi masyarakat sekitar. Kalau pengawasan khusus itu kan urusan internal,” katanya.

Ia mengimbuhkan penggunaan kewenangan pihak pemerintah daerah perlu diarahkan demi memenuhi kebutuhan masyarakat sekitar serta mendukung pelayanan publik.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *