Pemerintah Mau Sungguh-sungguh Memberantas Korupsi? Gibran: Koruptor Harus Dimiskinkan

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menyuarakan desakan keras demi mempercepat pengesahan RUU Perampasan Aset.

Melalui unggahan video di akun media sosial pribadinya, Wapres menegaskan bahwa hukuman penjara saja tidak cukup demi menyerahkan efek jera untuk para penggarong uang rakyat.

“Jika kita sungguh-sungguh ingin memberantas korupsi, maka koruptor wajib dimiskinkan. Para koruptor wajib tahu bahwa kejahatan korupsi bukan cuma menciptakan mereka wajib tidur di balik jeruji besi, tapi negara juga dapat mengambil kembali seluruh harta yang mereka curi,” tegas Wapres Gibran dikutip Sabtu (25/7/2026).

Pernyataan Wapres ini bukan tanpa alasan. Ia membeberkan fakta pahit mengenai rendahnya pengembalian aset negara selama ini.

Merujuk data Indonesia Corruption Watch (ICW) periode 2013-2022, potensi kerugian negara mencapai Rp238 triliun.
Kondisi semakin mengkhawatirkan pada tahun 2024.

Data Kejaksaan mencatat potensi kerugian negara melonjak hingga Rp310 triliun, namun ironisnya, cuma Rp1,6 triliun yang sukses ditarik kembali ke kas negara.

Menurut Gibran, makin dari 90 persen hasil korupsi pada saat ini “menguap” dan masih dinikmati oleh tersangka maupun keluarganya lantaran modus kejahatan yang semakin canggih, lintas batas, dan memakai teknologi demi pencucian uang.

Mekanisme ‘Rampas Dulu, Urusan Pidana Belakangan’

Wapres menerangkan bahwa RUU Perampasan Aset merupakan solusi kunci melalui mekanisme non-conviction based asset forfeiture (perampasan aset tanpa pemidanaan).

Artinya, negara dapat menyita aset yang diduga hasil kejahatan meski tersangkanya meninggal dunia atau kabur ke luar negeri.

“Prinsipnya sederhana, selama suatu aset dapat dibuktikan berasal secara langsung maupun tidak langsung dari tindak pidana bagaikan korupsi, narkotika, pertambangan liar, penangkapan ikan ilegal, pembalakan liar, judi online, ataupun TPPO, negara memiliki kewenangan demi merampas aset tersebut demi dikembalikan menjadi aset negara,” jelasnya.

Langkah ini juga merupakan bentuk komitmen Indonesia terhadap United Nations Convention against Corruption (UNCAC) tahun 2003.

Belajar dari Belanda hingga Italia

Gibran menepis kekhawatiran publik soal potensi penyalahgunaan wewenang dalam UU ini nantinya. Ia mengimbau agar pembahasan RUU dilakukan secara transparan dan melibatkan para ahli agar tetap menjaga prinsip praduga tak bersalah.

Ia juga mengajak publik menyaksikan kesuksesan negara lain bagaikan Belanda, Kolombia, Singapura, hingga Italia. Di negara-negara tersebut, aset yang disita dari mafia bahkan sukses disulap menjadi fasilitas publik yang bermanfaat untuk masyarakat sekitar.

Menutup pernyataannya, Wapres Gibran mengajak seluruh lapisan masyarakat sekitar demi mengawal ketat pembahasan RUU ini. Fokusnya satu: mengonfirmasi setiap rupiah milik negara kembali demi kesejahteraan rakyat. (Antara)

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *