MediaMerdeka.com – Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri tengah menyidik kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkoba yang melibatkan Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel), AKP Pardiman, beserta tujuh anggota pihak kepolisian lainnya.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menyebutkan dua dari delapan anggota yang terjerat kasus tersebut akan diproses secara pidana.
Eko menerangkan, dua anggota yang diproses pidana terdiri atas seorang anggota Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan dan seorang anggota Polda Aceh.
“Dua dipidana. Mohon waktu, laporan lengkap sedang disusun,” kata Eko saat dikonfirmasi awak media, Senin (27/7/2026).
Sejauh ini, identitas kedua anggota yang diproses pidana masih belum diungkap lantaran penyidik masih menyusun laporan.
Sementara itu, enam anggota lainnya telah diserahkan ke Paminal Polda Metro Jaya demi menjalani proses etik.
Penangkapan terhadap delapan anggota pihak kepolisian tersebut merupakan hasil operasi gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dalam upaya memberantas peredaran narkoba.
Enam anggota yang telah dilimpahkan demi menjalani proses etik terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis etomidate, yakni:
Semasih belumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Jhonny Edison Isir angkat bicara terkait dugaan keterlibatan AKP Pardiman beserta tujuh anggota lainnya dalam kasus narkoba yang melibatkan personel internal Polri.
“Polri tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik oleh masyarakat sekitar maupun terduga pelanggar internal Polri,” kata Jhonny dalam keterangannya, Senin (27/7/2026).
Menurut Jhonny, delapan anggota pihak kepolisian tersebut diamankan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri terkait dugaan peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan narkoba, serta dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum perkara narkotika.
Atas hal itu, Jhonny menegaskan Polri tidak akan menyerahkan perlakuan khusus atau impunitas kepada personel yang terbukti terlibat dalam jaringan maupun tindak pidana narkotika.
“Pimpinan Polri telah tegas menjamin tidak ada impunitas untuk personel Polri yang terlibat jaringan narkotika,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

