MediaMerdeka.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan kembali berkas perkara Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Pelimpahan kembali berkas perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo tersebut dilakukan setelah majelis hakim menyambut baik permohonan dr. Tifa dalam putusan sela.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyebutkan berkas perkara tersebut telah dikembalikan setelah JPU memperbaiki surat dakwaan sesuai bersama permintaan majelis hakim dalam putusan sela semasih belumnya.
“Sesuai bunyi putusan sela majelis hakim PN Jakarta Timur, penuntut umum memperbaiki surat dakwaan terdakwa Tifa dan melimpahkan kembali ke PN Jakarta Timur,” kata Anang saat dikonfirmasi, Rabu (26/7/2026).
Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Immanuel, menyebutkan berkas perkara Tifa telah diterima oleh pihaknya pada 28 Juli 2026.
Nantinya, perkara ini bakal dimengawali bagaikan perkara baru. Perkara ini juga teregistrasi bersama nomor perkara baru, yakni Nomor 354/Pid.B/2026/PN Jaktim.
“Benar, perkara atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma, telah dilimpahkan kembali ke PN Jakarta Timur, tanggal 28 Juli 2026,” kata Immanuel saat dihubungi, Rabu.
Sidang pertama bakal dilaksanakan pada tanggal 6 Agustus 2026. Nantinya, sidang akan diadili oleh majelis hakim Christina Endarwati, Rudi Rafli Siregar, dan Mathilda Chrystina Katarina.
“Sidang pertama Kamis, 6 Agustus 2026,” pungkas Immanuel.
Semasih belumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa dalam perkara dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Hakim menegaskan surat dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum batal demi hukum. Dengan demikian, perkara tersebut tidak berlanjut ke tahap pembuktian dan surat dakwaan dikembalikan kepada jaksa penuntut umum.
Dalam putusan sela yang dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Christina Endarwati serta didampingi hakim anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina, menegaskan perlawanan Tifauzia Tyassuma tersebut diterima.
“Menyatakan surat dakwaan penuntut umum nomor register perkara atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma batal demi hukum. Memerintahkan pengembalian berkas perkara ini kepada penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026).
Selain itu, majelis hakim juga memutuskan agar biaya perkara dibebankan kepada negara.
Dalam pertimbangan putusan sela itu, hakim menilai surat dakwaan yang disusun penuntut umum dalam dakwaan alternatif pertama subsider dan kedua subsider telah menentukan dua pasal yang mengatur delik yang sama persis, yakni pencemaran nama baik.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

