MediaMerdeka.com – Kejaksaan Agung melalui Tim 9 kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) sekaligus pimpinan Tim 9, Rudi Margono, menyebutkan tersangka yang baru ditetapkan dalam perkara ini berinisial NH alias Nurman Herin.
“Hari ini bersama pertimbangan dua alat bukti, dari tim penyidik menetapkan tersangka NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang,” kata Rudi di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Kamis (30/7/2026).
Terhadap NH, Rudi menyebutkan tim penyidik langsung menjalankan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Mulai pada hari ini akan ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan demi 20 hari ke depan,” jelasnya.
Semasih belum menetapkan NH sebagai tersangka, kata Rudi, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi. Hingga pada saat ini, total terdapat 24 saksi yang telah diperiksa.
Selain itu, penyidik juga memeriksa sejumlah korporasi yang diduga memakai jasa yang berkaitan bersama penanganan perkara di Jampidsus.
Sejumlah korporasi tersebut antara lain PT Waskita Beton Mandiri, PT Argo Jaya, PT Inti Sumber Baja Sakti, PT Perwira Adhitama Sejati, PT Jasa Marga, LPP PI, dan PT Bandung Indah Gemilang.
“Ini korporasi-korporasi yang diduga kuat memakai jasa hukum yang terkait bersama diduga kuat Danrito dan kawan-kawan,” tandas Rudi.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

