KPK Tuntut Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso 5 Tahun Penjara di Kasus Jual Beli Gas

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk periode 2008–2017 Hendi Prio Santoso bersama pidana 5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas.

Pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (28/7/2026), JPU juga menuntut Hendi membayar denda Rp200 juta, yang apabila tidak dibayar mesti diganti bersama pidana kurungan 80 hari.

Menyatakan terdakwa Hendi Prio Santoso telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menjalankan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” kata jaksa dalam persidangan sebagaimana dilansir Antara.

Hendi tidak dibebani lagi bersama hukuman pembayaran uang pengganti lantaran jaksa memperhitungkan uang senilai 500 ribu dolar Singapura yang telah disetorkan ke rekening penampungan KPK.

Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, yakni terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi serta terdakwa menikmati hasil tindak pidananya dan tidak berterus terang atas perbuatannya itu.

Sementara itu, hal-hal meringankan yang dipertimbangkan jaksa antara lain terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan masih belum sempat dihukum semasih belumnya.

Menurut jaksa, seluruh unsur pasal yang didakwakan kepada Hendi terbukti dalam persidangan. Terdakwa Hendi dinilai terbukti memperkaya diri dan orang lain dari jual beli gas yang melanggar hukum.

Atas dasar itu, perbuatannya dinyatakan memenuhi unsur Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Selain itu, JPU KPK juga menuntut Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy (IAE) sekaligus Komisaris Isargas Group Arso Sadewo Tjokrosoebroto bersama pidana 7 tahun 6 bulan penjara.

Selain penjara badan, Arso dituntut pula bersama pidana denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 140 hari serta membayar uang pengganti Rp118.247.843.796,16 subsider empat tahun penjara.

Dalam perkara ini, Hendi Prio Santoso didakwa merugikan keuangan negara sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat atau setara bersama Rp255 miliar.

Menurut jaksa, kerugian negara diakibatkan adanya sejumlah pihak yang diperkaya dalam kegiatan perolehan dana dari PGN demi Isargas Group, salah satunya memperkaya terdakwa Hendi sebesar 500 ribu dolar Singapura.

Perbuatan Hendi memperkaya diri dan sejumlah pihak lain dalam kasus itu disebut dilakukan bersama-sama bersama Arso Sadewo Tjokrosoebroto.

Perolehan dana dari PGN diduga dilakukan bersama tujuan menolong menyelesaikan utang Isargas Group, padahal PGN bukan korporasi pendanaan maupun lembaga keuangan atau pembiayaan yang dapat menyerahkan pinjaman dana.

Dana diberikan dalam bentuk pembayaran di muka oleh PGN kepada Isargas Group dalam perjanjian jual beli gas. Adapun jual beli gas secara bertingkat sejatinya telah dilarang oleh pihak pemerintah guna mendukung rencana akuisisi PGN bersama Isargas Group.

Pemberian pembayaran di muka maupun jual beli gas tersebut tidak tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PGN tahun 2017 dan tahun 2018 serta tidak ada uji tuntas (due diligence).

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *