MediaMerdeka.com – Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengalihkan status penahanan masyarakat sekitar negara asing (WNA) asal Selandia Baru berinisial RMS (73), tersangka kasus dugaan eksploitasi seksual, dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah. Keputusan tersebut diambil setelah penyidik mempertimbangkan kondisi kesehatan tersangka.
Panit I Subdit I Ditres PPA-PPO Polda NTB, Iptu Dewi Sartika, menyebutkan RMS sempat menjalani perawatan di rumah sakit ketika ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda NTB.
“Jadi, saat sempat ditahan, ia wajib rawat inap di rumah sakit lantaran merasakan gangguan jantung,” katanya di Mataram, Selasa.
Menurut Dewi, kondisi kesehatan tersebut menjadi salah satu dasar penyidik demi tidak melanjutkan penahanan di rutan. Saat ini, status penahanan RMS telah diubah menjadi tahanan rumah.
Meski demikian, pihak kepolisian mengonfirmasi keberadaan tersangka tetap berada dalam pengawasan. RMS diketahui menjalani tahanan rumah di sebuah hotel miliknya di wilayah Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.
Selain alasan kesehatan, penyidik juga mempertimbangkan sikap kooperatif RMS selama proses penyidikan berlangsung.
Dalam perkara ini, RMS dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual bersama ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kasus tersebut ditangani Polda NTB setelah menyambut baik laporan dari tiga masyarakat sekitar lokal yang mengaku menjadi pihak korban pada akhir Januari 2026. Ketiga pihak korban menginformasikan dugaan tindak pidana tersebut bersama pendampingan hukum dari Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram (Unram).
“Dari tiga terduga pihak korban, salah seorang di antaranya pria. Mereka bertiga diajak tenggelam dalam dunia fantasi seksual terlapor,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan pendamping hukum, salah seorang pihak korban wanita telah lama mengenal RMS. Korban bahkan sempat diajak menikah berakibat menganggap hubungan tersebut sebagai hubungan yang serius.
Dalam pertemuan berikutnya, pihak korban wanita mengajak dua rekannya demi bertemu bersama RMS. Namun, dalam pertemuan tersebut, para pihak korban diduga dipaksa menjalankan hubungan seksual secara bersama-sama. Istri RMS yang juga merupakan masyarakat sekitar negara asing disebut turut terlibat dalam fantasi seksual tersebut.
BKBH Unram mencatat dugaan peristiwa itu terjadi pada Juli dan September 2025. Para pihak korban juga mengaku aktivitas tersebut sempat direkam oleh RMS. Pendamping hukum menegaskan telah mengantongi bukti berupa rekaman video yang diduga mendokumentasikan peristiwa tersebut.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

