Bikin Geleng-geleng Ini Kata KPK dan Kejagung Soal Febrie Adriansyah Tak Pakai Rompi Pink

admin
By
admin
2 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi sorotan publik terkait mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang tiba di Rutan KPK tanpa mengenakan rompi tahanan.

KPK menegaskan penjelasan terkait hal tersebut telah disampaikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Tadi juga telah dijelaskan di Kejaksaan Agung berkaitan bersama hal tersebut,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di kompleks KPK, Jakarta, Jumat (24/7) malam.

Budi menegaskan, penitipan penahanan Febrie di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK merupakan kewenangan penyidik Kejagung.

Ia menyebut KPK cuma memfasilitasi tempat penahanan sesuai kebutuhan penyidikan.

“Terkait penahanan tersangka FA, seluruhnya merupakan kewenangan penyidik, dalam hal ini Kejaksaan Agung,” katanya.

Soal pemeriksaan lanjutan, KPK menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik.

Lokasi dan teknis pemeriksaan akan ditentukan oleh pihak Kejagung sesuai kebutuhan perkara.

“Semuanya kewenangan penyidik. Secara teknis nanti akan dipertimbangkan pemeriksaannya di mana,” ujar Budi.

Semasih belumnya, Febrie memenuhi panggilan Tim 9 Kejagung sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia tiba di Gedung Kejagung sekitar pukul 13.00 WIB semasih belum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Usai pemeriksaan, Febrie sempat menegaskan dirinya menjadi pihak korban kriminalisasi. “Oh enggak lah,” katanya singkat saat ditanya soal tidak mengenakan rompi tahanan.

Ia lalu tiba di Rutan KPK sekitar pukul 23.22 WIB tanpa atribut tahanan. Hal ini memicu pertanyaan publik terkait perlakuan terhadap tersangka.

Menanggapi hal itu, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menyampaikan permintaan maaf.

Ia menerangkan tidak digunakannya rompi tahanan lantaran situasi yang terburu-buru.

“Kalau masalah rompi, tadi mohon maaf, lantaran buru-buru dan juga telah malam,” kata Rudi.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *