Viral Denda Ban Gundul Rp250 Ribu, Korlantas Polri Ungkap Fakta Sebenarnya

admin
By
admin
2 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan informasi mengenai aturan baru yang mengenakan denda Rp250 ribu kepada pengendara sepeda motor bersama ban gundul merupakan hoaks lantaran sanksi tersebut telah lama diatur dalam undang-undang.

Kasubdit Penindakan Pelanggaran Direktorat Penegakan Hukum Korlantas Polri Kombes Pol. Dwi Sumrahadi Rakhmanto dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (26/7/2026), menyebutkan informasi yang beredar di media sosial mengenai aturan baru tersebut tidak benar.

Korlantas Polri mengimbau masyarakat sekitar agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya aturan baru yang menyebut pengendara sepeda motor bersama ban gundul akan dikenakan denda sebesar Rp250 ribu atau pidana kurungan selama satu bulan,” katanya sebagaimana dilansir Antara.

Dwi menerangkan ketentuan mengenai persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pada Pasal 48, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk kondisi ban yang masih layak digunakan.

Sementara itu, Pasal 285 ayat (1) mengatur pengendara sepeda motor yang mengoperasikan kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenai pidana kurungan teramat lama satu bulan atau denda teramat sejumlah Rp250 ribu.

Menurut Dwi, sanksi tersebut bukan aturan baru dan tidak diberlakukan khusus demi pelanggaran akibat ban gundul, melainkan berlaku untuk setiap kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Ia mengimbuhkan Korlantas Polri akan terus mengedepankan langkah preventif melalui edukasi dan sosialisasi agar masyarakat sekitar rutin memeriksa kondisi kendaraan, termasuk mengganti ban yang telah aus atau gundul.

Upaya itu dilakukan sebagai untukan dari pencegahan kecelakaan lalu lintas sekaligus meningkatkan keselamatan seluruh pengguna jalan.

Dwi juga mengimbau masyarakat sekitar makin bijak dalam menyambut baik informasi di ruang digital bersama memverifikasi kebenarannya melalui kanal resmi Korlantas Polri semasih belum mempercayai atau menyebarkannya.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *