MediaMerdeka.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjanapabilan adanya penambahan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) demi tahun 2026 yang sejumlah waktu belakangan kerap dikeluhkan Pemerintah Daerah (Pemda).
Menkeu Purbaya menyebutkan pada saat ini Keaparatur negara kementerianan Keuangan (Kemenkeu) masih memeriksa daerah mana saja yang telah kekurangan anggaran. Ia juga ingin makin dulu mengecek rekening Bank Daerah apakah anggaran TKD memang benar-benar telah habis.
“Kita memang sedang memeriksa daerah-daerah mana saja yang enggak punya duit, ngakunya kan begitu. Kita akan ngeliat uang mereka di bank bagaikan apa, dipakai apa enggak,” katanya dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Juli 2026, dikutip Jumat (24/7/2026).
Bendahara Negara mengklaim bila pihaknya telah mengantongi seberapa sejumlah anggaran TKD yang akan ditambah pada tahun ini. Namun ia mesti memperoleh izin dari Presiden RI Prabowo Subianto serta koordinasi bersama Keaparatur negara kementerianan Dalam Negeri (Kemendagri).
“Sekarang sih kita telah punya angka tertentu tapi masih belum kita dapat umumkan. Kenapa? Karena saya mesti dapat izin dari Bapak Presiden dan juga komunikasi nanti bersama Kemendagri. Betul enggak yang kita propose itu? Jadi masih belum dapat saya beritahu kini,” jelas Purbaya.
Sekadar informasi, anggaran TKD 2026 pada saat ini mencapai Rp 693 triliun. Namun anggaran pada tahun ini turun dibandingkan TKD 2025 sesejumlah Rp 919,9 triliun.
Semasih belumnya ia juga sempat ogah disalahkan soal pemangkasan anggaran TKD tahun 2026 lantaran kebijakan itu telah dilakukan sejak zaman Menteri Keuangan Sri Mulyani.
“Bukan saya yang motong itu. Ibu Sri Mulyani duluan. Jadi saya pewaris saja. Jangan salahin saya dong,” kelakar Purbaya dalam Rapat Kerja bersama DPD RI yang disiarkan virtual, dikutip Jumat (26/6/2026).
Saat menjabat Menkeu, Purbaya pun sempat mempertanyakan apakah Dana Bagi Hasil (DBH) demi Pemda dapat dipangkas. Sebab aturan semasih belumnya tak memperbolehkan itu.
Namun Purbaya baru mengetahui bahwa pemangkasan anggaran DBH diperbolehkan setelah adanya Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) baru, yang mana itu dilakukan tergantung kepada kondisi keuangan negara.
“Orang saya bilang ada undang-undang yang setelah itu, Undang-Undang APBN boleh katanya, tergantung kepada kondisi keuangan negara. Tapi saya tetap merasa berdosa ke daerah,” lanjutnya.
Pemda kesulitan lantaran TKD dipotong
Di sisi lain, Ekonom CORE Indonesia, Yusuf Rendy Manilet membeberkan, langkah Pemerintah Pusat memotong dana Transfer ke Daerah (TKD) secara besar-besaran di sepanjang tahun 2026 demi program tersebut kini memicu kekeringan fiskal nasional. Walhasil 367 kabupaten berada dalam kondisi kritis alias megap-megap.
Di satu sisi, anggaran TKD dipangkas secara signifikan. Namun di sisi lain daerah dibebani mandat baru demi mendanai gaji Pegawai Pemerintah bersama Perjanjian Kerja (P3K) lewat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), yang mewajibkan porsi belanja pegawai maksimal 30 persen.
“Kita paham aliran TKD-nya itu dipangkas di pada tahun ini, lalu di saat bersamaan beban atau tambahan mandat barunya itu ditambah. Tadinya barangkali daerah mikir, ya telah tidak apa-apa kami menjalankan penyesuaian P3K, tapi duitnya disesuaikan juga dong. Tapi ternyata tidak, ternyata daerah diberikan tanggung jawab demi mendanai gaji P3K yang dimaksud,” ujar Yusuf dalam diskusi publik di kantor CORE Indonesia, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Berdasarkan riset CORE Insight, kondisi ini menciptakan anomali anggaran yang ekstrem. Agar porsi belanja pegawai dapat turun di bawah 30 persen, total pendapatan daerah sewajibnya membesar atau minimal stabil.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

