Kegiatan Usaha PFII Pakai Dolar AS, Purbaya Ungkap Nasib Rupiah di Tengah Pelemahan

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membeberkan nasib Rupiah buntut kebijakan kegiatan usaha di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) yang memakai valuta asing (valas) berupa mata uang Dolar AS.

Menkeu Purbaya menyebut bila transaksi Dolar AS cuma digunakan di kawasan PFII. Lebih lagi mata uang asing itu juga berasal dari luar negeri, yang dinilainya tidak akan berpengaruh ke permintaan Dolar AS dalam negeri.

“Itu kan dipakainya di kawasan itu. Uangnya dari luar negeri. Jadi enggak berpengaruh ke demand Dolar di dalam negeri,” katanya di konferensi pers APBN KiTa edisi Juli 2027, dikutip Jumat (24/7/2026).

Bendahara Negara menyebut bila investasi dari PFII justru dapat menambah suplai Dolar AS secara tidak langsung ke dalam negeri. Walhasil, mata uang Rupiah dapat menguat dari fasilitas tersebut.

“Malah bila uangnya masuk sini nanti menambah supply secara enggak langsung ya. Harusnya akan memperkuat posisi Rupiah kita, lantaran bukan dari sini uangnya, dari sana masuk situ,” jelas dia.

Berdasarkan data Bloomberg, rupiah pada Jumat 24 Juli 2026 dibuka ke level Rp17.979 per dolar Amerika Serikat (AS). Angka ini melemah 19 poin atau 0,11 persen dari hari semasih belumnya yang ada di Rp17.936 per dolar AS.

Analis dari Doo Financial Futures, Lukman Leong, menyebutkan pelemahan ini didikarenakankan oleh sentimen global. Lantaran, harga minyak dunia yang naik menyerahkan tekanan pada mata uang Garuda.

“Rupiah diperkirakan melemah terhadap dolar AS di tengah sentimen risk off oleh eskalasi geopolitik terbaru di Timteng yang melejitkan harga minyak mentah dunia. Range 17900-18050,” katanya saat dihubungi MediaMerdeka.com.

Purbaya semasih belumnya membeberkan bila ketentuan penggunaan valas tertuang dalam Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (UU PFII) yang baru saja disahkan Pemerintah dan DPR sejumlah waktu lalu.

Ia menyebut bila fasilitas khusus RUU PFII ini dimaksudkan sebagai daya saing Indonesia dalam menarik investasi, memperkuat sektor keuangan, dan perekonomian nasional. Bahkan regulasi itu juga mengatur soal pengaturan komunikasi, yang mana bahasa yang digunakan merupakan bahasa Inggris.

“Fasilitas khusus lain termasuk golden visa, keimigrasian, ketenagakerjaan, perizinan, dan residensi. Terdapat juga pengaturan kekhususan antara lain pengaturan tentang pengaturan tentang bahasa yakni penggunaan bahasa Inggris, kegiatan usaha di PFI dilakukan bersama valuta asing,” katanya dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (20/7/2026).

Selain itu, hukum dan peraturan yang berlaku di PFII dapat mengadopsi, menginkorporasi, menerapkan, atau menyesuaikan prinsip-prinsip hukum yurisprudensi, hukum komersial internasional, praktik pusat keuangan internasional, dan standar internasional, serta kepatutan dan kewajaran.

Sedangkan demi kelembagaan PFII, Purbaya memaparkan bila RUU Itu Dewan PFII, Lembaga Pengelola PFII, Lembaga Pengawas Jasa Keuangan PFII, lembaga arbitrase demi alternatif penyelesaian sengketa, hingga pengadilan khusus.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *