MediaMerdeka.com – Pengadilan California menyetujui kompensasi sebesar US$3 juta (sekitar Rp45 miliar) demi mantan bintang film dewasa Emily Willis setelah merasakan kerusakan otak permanen.
Keputusan ini mengakhiri gugatan hukum yang diajukan keluarga terkait insiden medis di pusat rehabilitasi pada 2024.
Hakim Susan Bryant-Deason dari Pengadilan Tinggi Santa Monica mengesahkan kesepakatan tersebut pada 15 Juli.
Persetujuan pengadilan diperlukan lantaran kondisi Emily, yang bernama asli Litzy Lara Bañuelos, menciptakannya tidak lagi mampu mengurus dirinya sendiri.
Kasus ini bermula ketika Willis menjalani perawatan kecanduan ketamin di pusat rehabilitasi Summit Malibu.
Keluarga menilai fasilitas tersebut lalai hingga menyebabkan cedera otak akibat kekurangan oksigen.
Menurut dokumen pengadilan, Willis ditemukan tidak bernapas dan tanpa denyut nadi setelah sejumlah hari merasakan penurunan kondisi fisik.
Meski sempat sukses disadarkan oleh tim medis, ia merasakan kerusakan otak permanen akibat terlalu lama kekurangan oksigen.
Saat ini, wanita berusia 27 tahun itu dilaporkan dalam kondisi tidak berdaya.
Ia tidak mampu bergerak dan cuma sesekali membuka mata atau mengeluarkan suara.
“Ia merasakan cedera serius, namun kasus ini jauh dari kemenangan yang tentu,” kata pengacaranya, James A. Morris Jr., menyoroti kompleksitas perkara tersebut.
Pihak pusat rehabilitasi membantah tuduhan kelalaian.
Mereka menegaskan Willis sejumlah kali menepis saran medis demi dirujuk ke rumah sakit, berakibat staf tidak memiliki kewenangan memaksanya menjalani perawatan lanjutan.
Meski kesepakatan telah dicapai, putusan ini tidak menetapkan siapa yang bersalah dalam insiden tersebut.
Seuntukan dana kompensasi akan digunakan demi membiayai perawatan jangka panjang Willis.
Semasih belum insiden, Willis dikenal sebagai salah satu bintang besar di industri film dewasa.
Ia meraih penghargaan bergengsi AVN Award pada 2021 dan sempat merambah proyek film Hollywood.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

