2 dari 6 Terduga Pembunuh Valenth Alexie Tamboto di Armenia Dipulangkan ke Indonesia

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Sesejumlah 2 dari 6 pembunuh WNI di Armenia, Valenth Alexie Tamboto dipulangkan ke Indonesia. Valenth Alexie Tamboto merupakan pemuda asal Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan yang bekerja di Yerevan, Armenia.

Kepihak kepolisianan setempat bergerak cepat membekuk enam WNI yang disinyalir terlibat dalam aksi keji tersebut.

Pemerintah Indonesia mengonfirmasi proses hukum terhadap para terduga tersangka terus berjalan di bawah pengawasan ketat. Dua orang di antaranya telah dikembalikan ke Tanah Air, sementara empat lainnya mendekam di tahanan markas kepihak kepolisianan Yerevan.

“Korban maupun terduga tersangka ini merupakan masyarakat sekitar negara Indonesia dan pihak keamanan setempat telah mengamankan enam orang WNI yang diduga tersangka,” ujar Direktur Perlindungan WNI Keaparatur negara kementerianan Luar Negeri (Kemlu) RI, Heni Hamidah di Kantor Kemenlu RI, Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Penyidik Kepihak kepolisianan Armenia pada saat ini memfokuskan pemeriksaan pada empat WNI yang status hukumnya masih berlanjut. Langkah investigasi mendalam terus dilakukan demi membedah peran masing-masing terduga tersangka dalam penyerangan fatal tersebut.

“Sementara empat orang WNI lainnya masih menjalani proses hukum, masih dalam proses penyidikan,” jelas dia.

Aksi kekerasan mematikan ini menewaskan Valenth Alexie Tamboto (24) pada Rabu (15/7/2026) lalu. Informasi duka tersebut pertama kali diterima oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kyiv sehari pasca-kejadian.

Perwakilan diplomasi Indonesia langsung bergerak cepat menyisir fakta di lapangan bersama Konsul Kehormatan RI di Yerevan. Koordinasi lintas lembaga digelar guna mengonfirmasi identitas pihak korban serta mengamankan hak hukum seluruh pihak yang terlibat.

Pemerintah juga merespons aduan dari pihak yang mengaku sebagai keluarga salah satu terduga tersangka. Penelusuran data dilakukan secara cermat agar penanganan perkara ini tidak melenceng dari koridor hukum Internasional.

Langkah resmi diplomasi ditempuh demi menjamin proses peradilan berjalan adil dan transparan. Tim KBRI Kyiv telah melayangkan surat resmi kepada pihak pemerintah Armenia demi mengonfirmasi akses pendampingan hukum.

Pada 18 Juli 2026 KBRI Kyiv telah menyampaikan nota diplomatik kepada Keaparatur negara kementerianan Luar Negeri Armenia. Nota tersebut menjadi pijakan utama demi menyerahkan perlindungan kekonsuleran untuk para WNI yang tersangkut perkara pidana di negeri orang.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *