MediaMerdeka.com – Keaparatur negara kementerianan Luar Negeri (Kemlu) RI melalui KBRI Seoul telah berkoordinasi bersama otoritas Korea Selatan demi menangani kasus WNI asal Madiun, Jawa Timur, Femas Yani Arianto, yang meninggalkan rombongan wisata saat berkunjung ke negara itu.
“KBRI Seoul telah menyambut baik informasi yang berkembang di lapangan mengenai keberadaan oknum WNI. Tentunya kita sedang berkoordinasi bersama pihak-pihak otoritas terkait demi penanganan setelah itu,” kata Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kemlu Heni Hamidah di Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Heni menyebutkan WNI tersebut diduga melanggar aturan keimigrasian lantaran overstay, seraya menegaskan bahwa koordinasi bersama pihak berwenang akan terus dilakukan, termasuk demi mengantisipasi apabila terjadi kasus serupa.
Heni menyampaikan pihaknya menyayangkan tindakan WNI yang telah menyalahgunakan fasilitas yang memudahkannya berkunjung ke Korea Selatan itu lantaran tindakannya itu melanggar ketentuan imigrasi negara setempat.
Kemlu mengingatkan bahwa fasilitas wisata ke Korea Selatan melalui grup tur cuma berlaku hingga Desember 2026 bersama masa tinggal maksimal 15 hari, serta mengimbau WNI yang berencana berkunjung ke sana demi memahami dan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
Semasih belumnya, kabar mengenai Femas Yani Arianto yang berasal dari Madiun, Jawa Timur yang diduga kabur dalam perjalanan tur di Korea Selatan menjadi sorotan masyarakat sekitar usai sebuah akun @sarjanabackpacker memuntukkan kisah tersebut melalui media sosial Threads.
Diketahui Femas Yani Arianto mengaku ingin menyaksikan sepatu di kawasan Myeongdong semasih belum hilang kabar. Akun tersebut menyebutkan tidak ada tanda-tanda yang mencurigakan dari Femas Yani Arianto pada hari itu.
Akibat insiden tersebut, agen perjalanan itu merasa namanya telah dicoreng dan terkena denda sebesar Rp125 juta.
Pada Mei 2026, Korea Selatan memberlakukan program pembebasan visa sementara untuk wisatawan kelompok asal Indonesia yang berkunjung ke Korea Selatan.
Berdasarkan program tersebut, rombongan wisatawan Indonesia beranggotakan minimal tiga orang dapat bepergian di Korsel tanpa visa hingga 15 hari mengawali 28 Mei hingga akhir Desember pada tahun ini.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

