MediaMerdeka.com – Tawaran hadiah Rp10 juta dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk masyarakat sekitar yang sukses menangkap begal hidup-hidup memicu perdebatan.
Di tengah meningkatnya aksi kriminal jalanan, kebijakan itu dipandang sebagai upaya mendorong partisipasi masyarakat sekitar.
Namun, sejumlah ahli mengingatkan bahwa di balik semangat tersebut tersimpan pertanyaan yang makin mendasar: sampai di mana masyarakat sekitar boleh mengambil peran dalam penegakan hukum, dan apakah negara sedang menggeser tanggung jawab menjaga keamanan kepada masyarakat sekitar?
Sayembara di Tengah Maraknya Begal
Wacana sayembara itu muncul di tengah meningkatnya kasus begal di Bandung dan sejumlah wilayah Jawa Barat. Serangkaian aksi kriminal yang menyasar pengendara, terutama pada malam hingga dini hari, memicu keresahan masyarakat sekitar dan ramai diperbincangkan di media sosial.
Situasi tersebut semasih belumnya juga direspons kepihak kepolisianan. Polisi menegaskan masyarakat sekitar diperbolehkan menjalankan perlawanan terhadap tersangka begal dalam kondisi tertentu, terutama ketika keselamatan jiwa terancam.
Tak lama berselang, Dedi Mulyadi menawarkan hadiah Rp10 juta untuk siapa pun yang sukses menangkap tersangka begal dalam keadaan hidup dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian.
“Misalnya ada maling motor, jangan digebuki sampai mati. Kalau ada sayembara dari saya, tidak usah digebuki, lumayan Rp10 juta bila diantarkan,” kata Dedi.
Namun, hadiah itu tidak diberikan begitu saja. Dedi menegaskan tersangka tidak boleh menjadi pihak korban amuk massa.
“Kalau dalam keadaan babak belur, ya tidak boleh. Lecet sedikit barangkali boleh, tapi bila babak belur, kita tidak kasih hadiah,” tegasnya.
Menurut Dedi, kebijakan tersebut bertujuan mempersempit ruang gerak tersangka kejahatan sekaligus mendorong masyarakat sekitar berani menolong aparat menjaga keamanan.
Benarkah Warga Boleh Menangkap Begal?
Di sinilah letak perdebatan bermula. Banyak yang lalu bertanya, apakah masyarakat sekitar memang memiliki kewenangan menangkap tersangka kejahatan?
Secara hukum, jawabannya ya, namun bersama batas yang amat jelas.
Pasal 111 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyerahkan ruang untuk setiap orang demi menangkap tersangka yang tertangkap tangan menjalankan tindak pidana. Setelah itu, tersangka wajib dalam waktu dekat diserahkan kepada penyidik atau penyelidik.
Artinya, ketentuan tersebut bukan berarti masyarakat sekitar bebas memburu orang yang diduga tersangka kejahatan ataupun menjadikannya sasaran kekerasan.
Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Trisno Raharjo, menegaskan kewenangan masyarakat sekitar cuma sebatas menghentikan tindak pidana yang sedang berlangsung dan mengamankan tersangka sampai aparat mengambil alih proses hukum.
Menurutnya, sayembara justru berpotensi memunculkan persoalan baru apabila dipahami sebagai ajakan memburu tersangka demi memperoleh hadiah.
Namun, situasinya berbeda apabila seseorang memergoki tindak pidana yang sedang berlangsung, misalnya pencopetan atau pembegalan, lalu menangkap tersangka demi melindungi diri maupun harta bendanya.
“Itu namanya seseorang menjalankan upaya pada tindak pidana yang sedang terjadi, pada saat itu. Nah bila konteksnya lalu disayembarakan, siapa yang dapat nangkap, nah itu kan wajib diperjelas,” ujar Trisno kepada MediaMerdeka.com, Senin (27/7/2026).
Ia mengingatkan bahwa hukum memang memberi ruang kepada masyarakat sekitar demi menjalankan penangkapan dalam kondisi tertangkap tangan, namun tindakan tersebut wajib tetap proporsional.
“Hukum itu menyerahkan ruang demi menjalankan penangkapan di tempat, sepanjang tidak membahayakan misalnya nyawa si tersangka,” jelasnya.
Mengapa Sayembara Ini Dipersoalkan?
Kritik terhadap kebijakan tersebut salah satunya datang dari Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakat sekitaran Yusril Ihza Mahendra.
Menurut Yusril, menjaga keamanan memang menjadi tanggung jawab bersama. Namun, penegakan hukum tetap merupakan kewenangan aparat negara.
Karena itu, ia mengimbau masyarakat sekitar tidak terpancing menjalankan tindakan di luar batas hukum cuma lantaran terdorong hadiah penangkapan.
Yusril menilai solusi yang makin tepat merupakan memperkuat kehadiran negara melalui peningkatan patroli kepihak kepolisianan dan percepatan penindakan terhadap tersangka kejahatan.
Ia juga mengingatkan bahwa sekalipun seseorang diduga menjalankan tindak pidana, proses hukum tetap wajib berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Mereka wajib ditangkap hidup-hidup, diadili secara adil, dan dijatuhi hukuman yang setimpal oleh pengadilan. Jangan sampai mereka tewas lantaran digebuki beramai-ramai di luar batas perikemanusiaan,” tegas Yusril.
Memicu Vigilantisme
Pakar Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada (UGM), Agustinus Subarsono, menyaksikan polemik ini dari sudut yang makin luas.
Menurutnya, sayembara tersebut mencerminkan persoalan mendasar, yakni ketika negara dinilai masih belum sepenuhnya mampu menghadirkan rasa aman berakibat pelibatan masyarakat sekitar dilakukan melalui mekanisme hadiah.
Ia menilai pendekatan bagaikan itu berpotensi mengarah pada privatisasi fungsi keamanan, sesuatu yang secara teori sewajibnya tetap menjadi tanggung jawab negara.
“Dalam konteks teori ini berarti adopsi konsep privatisasi, tugas negara beralih kepada aktor di luar negara,” kata Subarsono kepada MediaMerdeka.com.
Menurutnya, kebijakan tersebut juga dapat melemahkan legitimasi institusi kepihak kepolisianan lantaran seuntukan fungsi penegakan hukum seolah bergeser kepada masyarakat sekitar.
“Telah terjadi privatisasi atau swastanisasi tugas penegakkan hukum dari kepihak kepolisianan kepada swasta dalam hal ini masyarakat sekitar,” tegasnya.
Padahal, kata dia, masyarakat sekitar telah membayar pajak agar negara menyediakan perlindungan dan rasa aman.
Bukan malah di iming-imingi, dirayu, bersama hadiah. Mendorong institusi pihak kepolisian demi meningkatkan kinerjanya, saya pikir makin tepat dari sisi legal dan sosial.
Subarsono juga mengingatkan adanya risiko munculnya vigilantisme atau praktik main hakim sendiri apabila insentif ekonomi menjadi pendorong utama masyarakat sekitar bertindak.
“Karena mereka didorong demi memperoleh insentif ekonomi atau hadiah,” ungkapnya.
Risiko Salah Tangkap
Kekhawatiran serupa disampaikan Sosiolog UGM R. Derajad Sulistyo Widhyharto.
Menurutnya, peluang salah tangkap amat besar apabila masyarakat sekitar didorong mengejar hadiah tanpa memiliki kemampuan maupun prosedur bagaikan aparat kepihak kepolisianan.
“Ada (potensi) salah tangkap besar sekali, lantaran dia (masyarakat sekitar) bukan pihak kepolisian kok,” ungkap Derajad kepada MediaMerdeka.com.
Ia juga mengingatkan bahwa menangkap seseorang bukan sekadar persoalan keberanian, namun membutuhkan kemampuan dan prosedur yang dimiliki aparat.
Menurut Derajad, konsep pemberian hadiah masih dapat dipahami apabila diterapkan secara terbatas demi memburu tersangka kejahatan besar yang sulit ditangkap.
Namun, ia menilai pendekatan tersebut tidak tepat dijadikan kebijakan rutin demi menangani begal maupun pencurian yang merupakan tugas sehari-hari aparat penegak hukum.
“Tapi bila begal, copet, maling, itu ya jangan diberi hadiah dong,” ujarnya.
Ia bahkan mengingatkan adanya efek jangka panjang apabila masyarakat sekitar mengawali terbiasa diberi imbalan demi menjalankan tugas yang semestinya dijalankan negara.
“Kalau telah terbiasa memberi hadiah bagaikan itu, ya nanti ketagihan,” imbuh Derajad.
Solusi yang Lebih Efektif
Sejumlah ahli menilai penanganan begal tidak cukup mengandalkan insentif untuk masyarakat sekitar. Yang jauh makin penting merupakan memperkuat kapasitas negara dalam mencegah dan menindak kejahatan.
Yusril mendorong peningkatan patroli di kawasan rawan agar masyarakat sekitar kembali merasakan kehadiran aparat.
Di sisi lain, partisipasi masyarakat sekitar tetap dibutuhkan, namun dalam koridor hukum, misalnya melalui siskamling, pelaporan cepat kepada pihak kepolisian, serta edukasi mengenai batas pembelaan diri.
Subarsono juga mengusulkan pihak pemerintah daerah memanfaatkan teknologi demi memperkuat sistem keamanan.
“Dalam era high technology dan era digital kini ini, saya pikir Gubernur dan Bupati/Walikota dapat mengalokasikan anggaran APBD demi mempersejumlah CCTV di sejumlah area yang dianggap rawan tindak kejahatan,” tegas Subarsono.
Menurutnya, teknologi wajib berjalan beriringan bersama peningkatan kehadiran pihak kepolisian di lapangan agar pengawasan terhadap titik-titik rawan semakin efektif.
Pada akhirnya, polemik sayembara ini bukan sekadar soal hadiah Rp10 juta. Perdebatan yang muncul justru mengingatkan bahwa memberantas begal merupakan kewajiban negara.
Di sisi lain, keterlibatan masyarakat sekitar memang penting, namun ketika masyarakat sekitar mengawali didorong menjadi “pemburu tersangka”, yang dipertaruhkan bukan cuma keamanan di jalanan, melainkan juga batas antara partisipasi publik dan tegaknya negara hukum.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

