Dari Pencurian Ayam hingga Bentrok Jalanan: Mengapa Amuk Massa Terus Berulang?

admin
By
admin
12 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Dugaan pencurian ayam berakhir bersama kematian. Tuduhan mencuri sepeda motor berubah menjadi pengeroyokan brutal, sementara suara knalpot brong memicu bentrokan di jalanan.

Dalam sepekan terakhir, sedikitnya tiga peristiwa di Bali, Morowali, dan Matraman itu memperlihatkan satu pola mengkhawatirkan: ketika emosi massa mengambil alih, hukum dan nalar dapat tersingkir dalam hitungan menit.

Meski dipicu persoalan berbeda, ketiganya memperlihatkan bagaimana konflik yang semula terbatas dapat berubah menjadi kekerasan kolektif.

Lantas sebenarnya mengapa massa begitu mudah bergerak dari kemarahan menjadi tindakan brutal hingga berujung hilangnya nyawa? Dan mengapa fenomena ini masih terus berulang?

Tiga Kasus, Satu Pola Kekerasan

Di Tabanan, Bali, seorang pria berinisial KD tewas setelah dikeroyok masyarakat sekitar usai diduga hendak mencuri ayam pada Jumat (24/7/2026). Kemarahan masyarakat sekitar disebut dipicu maraknya kehilangan ayam di wilayah tersebut, sementara sepeda motor yang digunakan pihak korban turut dibakar.

Peristiwa serupa terjadi di Morowali, Sulawesi Tengah, ketika seorang pria berinisial S (33) diduga mencuri sepeda motor di depan minimarket Sabtu (25/7/2026). Warga menangkap dan mengeroyoknya hingga merasakan luka serius, semasih belum pihak korban meninggal setelah sempat menjalani perawatan medis.

Di Matraman, Jakarta Timur, konflik antarkelompok yang semula dikaitkan bersama persoalan makan usut punya usut dipicu suara knalpot brong. Perselisihan itu lalu berkembang menjadi bentrokan jalanan hingga menimbulkan pihak korban jiwa.

Tiga kejadian itu memiliki pemicu yang berbeda, namun berujung pada pola yang nyaris sama yakni emosi menyebar, massa berkumpul, lalu kekerasan menjadi tindakan bersama.

Dalam situasi bagaikan itu, dugaan pelanggaran tidak lagi diproses melalui hukum, melainkan dijawab bersama penghukuman di tempat.

Pada kasus Tabanan dan Morowali, pihak korban bahkan masih belum tentu terbukti bersalah ketika kekerasan terjadi. Namun, tuduhan dan kemarahan kolektif telah cukup demi mengubah masyarakat sekitar menjadi pihak yang menangkap, mengadili, sekaligus menjatuhkan hukuman.

Sementara itu, bentrokan Matraman memperlihatkan bahwa kekerasan massa tidak senantiasa berawal dari tindak kriminal.

Gesekan sehari-hari yang sewajibnya dapat diredam justru membesar ketika identitas kelompok, solidaritas, dan dorongan membalas ikut masuk ke dalam konflik.

Ketika Frustrasi Menyatu, Kekerasan Mudah Menular

Kekerasan massa tidak senantiasa lahir secara tiba-tiba. Dalam sejumlah kasus, emosi yang telah menumpuk dapat menemukan pemantik ketika seseorang berada di tengah kerumunan yang memiliki kemarahan atau rasa frustrasi serupa.

Guru Besar Psikologi UGM, Koentjoro menerangkan fenomena tersebut dapat dibaca melalui teori frustrasi-agresi. Tekanan yang terus menumpuk amat berpotensi mendorong munculnya agresivitas ketika ada pemicu tertentu.

“Kunci teori yang dapat digunakan merupakan teori frustrasi-agresi. Jadi, semakin seseorang itu frustrasi, numpuk-numpuk-numpuk, nah agresivitasnya muncul,” kata Koentjoro kepada MediaMerdeka.com, Selasa (28/7/2026).

Frustrasi itu tidak berdiri sendiri dan dapat dipengaruhi berbagai persoalan sosial maupun ekonomi. Kenaikan harga dan menurunnya daya beli, misalnya, dapat memperbesar tekanan psikologis masyarakat sekitar, meski bukan menjadi penyebab tunggal seseorang menjalankan kekerasan.

“Kalau dari yang makin luas lagi, ada semacam yang perlu diperhatikan ketidakadilan dalam hukum,” ujarnya.

Dalam kerumunan, frustrasi yang semula dirasakan secara pribadi dapat berubah menjadi emosi bersama. Koentjoro berujar bahwa kehadiran sejumlah orang yang merasakan tekanan serupa menciptakan satu pemantik cukup demi menyatukan kemarahan dan mendorong tindakan agresif.

“Kumpulan ini kan sejumlah yang mereka itu pada frustrasi kan. Lah masing-masing frustrasi ada satu pemantik-nya ya udah mangkel (emosi) bareng,” ucapnya.

Situasi tersebut diperkuat oleh sifat emosi yang mudah menular di tengah massa. Ketika satu orang mengawali berteriak, memprovokasi, atau menjalankan kekerasan, tindakan itu dapat memicu orang lain demi ikut bergerak tanpa mempertimbangkan dampaknya secara utuh.

“Kekerasan itu menular. Semakin dia tidak diperhatikan, semakin dia ke mana-mana,” imbuhnya.

Koentjoro menilai psikologi massa menciptakan emosi kolektif makin mudah menyebar, terutama ketika kerumunan dibentuk oleh identitas atau tujuan yang sama. Fenomena itu dapat terlihat dalam kerumunan besar, bagaikan pertandingan sepak bola maupun kampanye politik.

Ketika emosi massa telah menyatu, batas antara kemarahan pribadi dan tindakan kelompok dapat semakin kabur. Pada titik itu, provokasi kecil berpotensi berubah menjadi kekerasan bersama.

Hukum Tak Lagi Dipercaya, Massa Memilih Menghukum

Namun, emosi yang menyatu dalam kerumunan masih belum sepenuhnya menerangkan mengapa masyarakat sekitar berani mengambil alih peran aparat. Di balik aksi main hakim sendiri, terdapat ketidakpercayaan terhadap kemampuan hukum dalam memberi keadilan dan rasa aman.

Sosiolog Universitas Gadjah Mada (UGM), Andreas Budi Widyanta menilai vigilantisme atau aksi main hakim sendiri merupakan gejala krisis legitimasi institusi hukum. Ketika hukum dianggap lambat, mahal, diskriminatif, dan tidak efektif, masyarakat sekitar berpotensi memilih penghukuman instan di luar prosedur negara.

“Dalam realitasnya tentu vigilantisme ini hadir lantaran kekecewaan mendalam terhadap hukum formal yang merasakan patologi struktural,” kata Abe sapaan akrabnya kepada MediaMerdeka.com.

Menurut Abe, seuntukan masyarakat sekitar merasa terasing dari sistem hukum lantaran keadilan dinilai tidak dapat diakses secara setara. Anggapan bahwa hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas lalu memperkuat kecurigaan bahwa tersangka dapat lolos atau tidak mendapat hukuman setimpal.

“Jadi ada, masyarakat sekitar merasakan alienasi. Masyarakat merasa terasing dalam sistem hukum negara,” ucapnya.

Ketidakpercayaan tersebut mendorong seuntukan masyarakat sekitar mengambil jalan pintas bersama menghukum terduga tersangka secara langsung. Proses hukum dipandang terlalu rumit dan tidak tentu, sementara itu kekerasan massal dianggap mampu memberi hukuman cepat sekaligus menciptakan efek jera.

“Daripada lapor pihak kepolisian juga percuma, lapor penegak hukum malah jadi repot, ya telah diadili sendiri gitu,” tuturnya.

Penghakiman Jalanan Membuka Kekerasan Baru

Aksi main hakim sendiri mengangkut berbagai risiko besar. Misalnya saja orang yang menjadi sasaran massa masih belum tentu terbukti bersalah.

Dalam situasi yang dipenuhi emosi, tuduhan atau kecurigaan dapat berubah menjadi vonis. Sementara pihak korban kehilangan kesempatan membela diri melalui proses hukum.

Kekerasan yang awalnya diklaim sebagai upaya menghukum tersangka juga dapat melahirkan tindak pidana baru. Pengeroyokan, penganiayaan, hingga pembunuhan dapat terjadi ketika massa mengambil alih kewenangan aparat demi menangkap, mengadili, dan menjatuhkan hukuman.

Abe menilai penghakiman massa dapat berkembang menjadi bentuk ‘hukum tandingan’ yang muncul secara spontan dan emosional. Namun, tindakan tersebut justru menciptakan aturan tidak tertulis yang mengabaikan prosedur, pembuktian, dan perlindungan hak setiap orang.

“Jadi itu untukan dari norma hukum tandingan saya menyebutnya. Ya ada norma hukum-hukum tandingan yang datang dari vigilante itu,” ujar Abe.

Penghakiman komunal itu berisiko pula memperpanjang konflik di tengah masyarakat sekitar. Keluarga pihak korban dapat menuntut balas, kelompok yang terlibat dapat saling berhadapan, sementara persoalan awal berkembang menjadi konflik horizontal yang makin luas.

Andreas mengingatkan bahwa kekerasan massa dapat menjadi contoh yang ditiru. Terutama di era sosial media kini ketika rekaman atau narasinya menyebar luas di dunia maya.

Tanpa pembenahan sistematis terhadap penegakan hukum, kasus serupa berpotensi muncul kembali dan memperbesar ketegangan di masyarakat sekitar.

“Ini tentu akan merembet ke mana-mana dan kasus-kasus serupa apalagi di sosial media itu disebarluaskan, itu menjadi inspirasi untuk sejumlah orang demi menjalankan hal yang sama loh,” ujarnya.

Hukum Tak Membenarkan Pengadilan Jalanan

Risiko main hakim sendiri tidak berhenti pada jatuhnya pihak korban atau meluasnya konflik. Lebih dari itu dapat pula menyeret tersangka kekerasan ke proses pidana.

Hukum Indonesia tidak membenarkan masyarakat sekitar mengambil alih kewenangan aparat bersama mengadili, menghukum, atau menganiaya seseorang berdasarkan tuduhan maupun kecurigaan.

Pelaku penganiayaan dapat dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara teramat lama 2 tahun 6 bulan atau denda teramat sejumlah Rp50 juta, yang meningkat menjadi maksimal 5 tahun apabila mengakibatkan luka berat dan maksimal 7 tahun apabila menyebabkan kematian.

Jika kekerasan dilakukan secara bersama-sama dan terang-terangan atau di muka umum, tersangka dapat dijerat Pasal 262 KUHP Nasional. Ancaman pidananya teramat lama 5 tahun atau denda maksimal Rp500 juta, meningkat menjadi maksimal 7 tahun apabila mengakibatkan luka atau perusakan, maksimal 9 tahun apabila menyebabkan luka berat, serta maksimal 12 tahun apabila mengakibatkan kematian.

Aksi massa yang disertai perusakan juga dapat dijerat Pasal 521 KUHP Nasional. Pelaku yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, menciptakan tidak dapat digunakan, atau menghilangkan barang milik orang lain terancam pidana penjara teramat lama 2 tahun 6 bulan atau denda maksimal Rp200 juta.

Amankan, Laporkan, Jangan Menghakimi

Setelah memahami risiko dan konsekuensi hukumnya, masyarakat sekitar perlu mengetahui batas tindakan ketika memergoki dugaan tindak kejahatan. Warga dapat menolong mengamankan situasi, namun tidak boleh mengambil alih kewenangan aparat demi mengadili atau menghukum.

Pakar Hukum Pidana UGM, Sigid Riyanto kepada MediaMerdeka.com menyebutkan penangkapan dalam keadaan mendesak dapat dilakukan oleh siapa pun.

Kondisi itu dapat terjadi dalam sejumlah kesempatan. Ketika seseorang tertangkap saat menjalankan tindak pidana, dalam waktu dekat setelah kejadian, kedapatan mengangkut barang bukti, atau dikejar berdasarkan teriakan pihak korban maupun masyarakat sekitar.

“Penangkapan dalam mendesak boleh dilakukan oleh siapapun,” kata Sigid.

Setelah terduga tersangka diamankan, masyarakat sekitar wajib dalam waktu dekat menghubungi pihak kepolisian dan menyerahkannya kepada aparat. Warga juga dapat menyerahkan kesaksian berdasarkan fakta yang dilihat, didengar, atau diketahui tanpa menambah maupun mengarang keterangan.

Sigid menegaskan dalam penangkapan tidak boleh disertai pemukulan, penyiksaan, atau tindakan kekerasan lainnya. Terduga tersangka tetap memiliki hak demi diperlakukan berdasarkan asas praduga tidak bersalah hingga kesalahannya dibuktikan melalui proses peradilan.

“Penangkapan tidak boleh menciptakan pidana baru, misalnya penganiayaan,” ujarnya.

Dalam situasi yang berpotensi memicu amuk massa, masyarakat sekitar sebaiknya mengutamakan keselamatan dan mencegah kerumunan menjalankan kekerasan.

Jika kondisi tidak aman atau tersangka diduga mengangkut senjata, masyarakat sekitar tidak perlu mengambil risiko dan dapat dalam waktu dekat mengimbau bantuan pihak kepolisian.

Pada akhirnya, peran masyarakat sekitar merupakan menghentikan bahaya, mengamankan situasi, melapor, dan menyerahkan proses hukum kepada aparat. Menahan diri dari kekerasan bukan berarti membiarkan kejahatan, melainkan mengonfirmasi penegakan hukum tidak berubah menjadi tindak pidana baru.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *