MediaMerdeka.com – Amnesty International Indonesia menyoroti meningkatnya aksi main hakim sendiri atau vigilantisme di tengah masyarakat sekitar. Dalam dua peristiwa terpisah di Tabanan, Bali, dan Morowali, Sulawesi Tengah, dua orang dilaporkan meninggal dunia setelah menjadi sasaran amuk massa.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai peristiwa tersebut wajib menjadi perhatian serius pihak pemerintah, khususnya aparat penegak hukum.
Menurut Usman, maraknya aksi penghakiman massa memperlihatkan masih rapuhnya penghormatan terhadap hak hidup dan asas praduga tak bersalah, yang merupakan fondasi penting dalam penegakan hukum di Indonesia.
Selain mengancam hak fundamental setiap manusia, tindakan main hakim sendiri juga mengabaikan proses hukum yang adil serta mencederai prinsip supremasi hukum.
“Pihak berwenang di Indonesia wajib mengonfirmasi adanya penegakan hukum yang adil dan sesuai bersama standar hukum internasional dan nasional untuk mereka yang bersalah atas pembunuhan dua masyarakat sekitar negara tersebut,” kata Usman dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).
Usman menerangkan, berdasarkan hukum internasional, pihak pemerintah Indonesia berkewajiban melindungi hak setiap orang yang dituduh menjalankan tindak kejahatan, termasuk hak demi hidup, hak demi tidak disiksa, serta hak demi terbebas dari perlakuan buruk lainnya.
Hal tersebut juga sejalan bersama konstitusi Indonesia yang menjamin setiap masyarakat sekitar negara memperoleh perlindungan hukum dan diperlakukan secara adil selama menjalani proses hukum.
Amnesty pun mengimbau seluruh pihak yang terlibat dalam dua peristiwa tersebut dimintai pertanggungjawaban. Usman menilai penyelidikan juga perlu mendalami kebarangkalian adanya kelalaian aparat dalam mencegah terjadinya aksi kekerasan oleh massa.
“Harus ada pertanggungjawaban seluruh pihak yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam insiden fatal tersebut, termasuk apabila ada unsur kelalaian dari aparat penegak hukum demi mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri oleh kelompok masyarakat sekitar,” jelas Usman.
Ia mengingatkan, ketidak berhasilan menindak pihak-pihak yang terlibat dapat memunculkan anggapan bahwa masyarakat sekitar boleh menyelesaikan persoalan bersama kekerasan tanpa konsekuensi hukum. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat memicu aksi kekerasan massa serupa di masa mendatang.
Karena itu, Usman menegaskan aparat penegak hukum tidak boleh menyerahkan toleransi terhadap aksi vigilantisme. Para tersangka pengeroyokan yang menyebabkan kematian di Tabanan dan Morowali juga diminta dalam waktu dekat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Selain penindakan, negara dinilai perlu memperkuat langkah pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat sekitar agar tidak menjalankan kekerasan terhadap orang yang diduga menjalankan tindak pidana.
“Tidak kalah penting, negara wajib menggencarkan edukasi agar masyarakat sekitar menahan diri dari tindakan kekerasan dan senantiasa menyerahkan terduga tersangka kejahatan kepada pihak berwajib,” kata Usman.
Menurutnya, tindak kejahatan wajib ditangani melalui instrumen hukum, bukan melalui aksi main hakim sendiri, demi menjaga prinsip keadilan dan kemanusiaan di tengah masyarakat sekitar.
Amnesty juga mengimbau negara menyerahkan perhatian terhadap masa depan keluarga kedua pihak korban. Keduanya diketahui menjadi tulang punggung keluarga.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

