DPR Dukung Putusan MK, Anggaran MBG Tak Boleh Ambil Jatah Pendidikan

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyerahkan apresiasi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan seuntukan permohonan uji materi terkait penggunaan dana pendidikan demi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (30/7/2026), Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa pendanaan program tersebut bukan merupakan komponen utama pendidikan.

Oleh lantaran itu, MK memerintahkan agar pembiayaan program tersebut dipisahkan dari anggaran operasional pendidikan, yakni alokasi 20 persen APBN, mengawali tahun anggaran 2027 dan seterusnya.

Menanggapi hal tersebut, Lalu menegaskan bahwa putusan tersebut merupakan langkah konstitusional yang tepat demi menjaga marwah anggaran pendidikan di Indonesia.

“Kami tentu mengapresiasi dan mendukung putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa anggaran pendidikan wajib diprioritaskan demi memenuhi kebutuhan inti dan operasional pendidikan,” ujar Lalu kepada MediaMerdeka.com, Kamis (30/7/2026).

Menurut Lalu, putusan tersebut menyerahkan ketentuan hukum bahwa amanat konstitusi mengenai alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen wajib benar-benar digunakan demi menjamin hak masyarakat sekitar atas pendidikan yang bermutu dan berkeadilan.

Meskipun mendukung pemisahan anggaran, Lalu menekankan bahwa DPR tetap memandang Program Makan Bergizi Gratis sebagai inisiatif yang strategis demi pembangunan sumber daya manusia (SDM).

Namun, ia menggarisbawahi bahwa pembiayaan program tersebut tidak boleh menggerus pos anggaran pendidikan yang masih membutuhkan sejumlah perhatian.

“Program Makan Bergizi Gratis merupakan program yang baik. Namun, pembiayaannya perlu dipisahkan agar tidak mengurangi pemenuhan kebutuhan fundamental pendidikan, bagaikan peningkatan kualitas guru, penyediaan sarana prasarana, pemerataan akses, hingga penguatan layanan pembelajaran,” jelasnya.

Politikus PKB itu mengimbuhkan bahwa bersama adanya pemisahan anggaran tersebut, kedua sektor, yakni pendidikan dan pemenuhan gizi nasional, dapat berjalan beriringan secara optimal tanpa wajib saling mengorbankan.

“Dengan pemisahan ini, baik sektor pendidikan maupun Program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan secara optimal sesuai bersama tujuan dan mandat konstitusionalnya masing-masing,” tambahnya.

Lalu menginginkan putusan MK tersebut menjadi titik balik untuk pihak pemerintah demi semakin memperkuat komitmen dalam menempatkan pendidikan sebagai prioritas utama pembangunan nasional.

“Kami menginginkan ini menjadi momentum agar setiap anak bangsa dapat memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas, merata, dan berkeadilan tanpa mengurangi pelaksanaan program-program strategis nasional lainnya,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *