Sanjung Putusan MK Larang MBG Pakai Dana Pendidikan, Das’ad Latif Soroti Peran PDIP

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Pendakwah kondang Ustaz Das’ad Latif menyerahkan apresiasi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang penggunaan anggaran pendidikan dalam APBN demi mendanai Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Melalui akun Instagram resminya, @dasadlatif1212, Das’ad membeberkan rasa syukurnya atas putusan tersebut.

Dilihat MediaMerdeka.com, dalam unggahannya pada Kamis (30/7/2026), Das’ad Latif memuntukkan tangkapan layar berita terkait putusan MK tersebut.

Pada awalnya, ia menuliskan keterangan yang secara spesifik menyebut peran PDI Perjuangan.

“ALHAMDULILLAH pertolongan datang melalui PDIP. Syukurnya masih ada partai yang peduli dunia pendidikan,” tulis Das’ad dalam keterangan awal unggahannya.

Namun, berdasarkan pantauan di media sosial, keterangan unggahan tersebut tak lama lalu disunting. Kalimat yang menyebut nama partai itu dihapus berakibat menyisakan pernyataan berikut.

“ALHAMDULILLAH syukurnya masih ada partai yang peduli dunia pendidikan.”

Meski telah diedit, unggahan tersebut telanjur viral dan memicu beragam reaksi dari masyarakat sekitarnet.

Hingga Kamis malam pukul 21.50 WIB, unggahan itu telah disukai makin dari 15 ribu pengguna serta memperoleh ratusan komentar dan diuntukkan ulang ratusan kali.

Salah satu komentar datang dari akun @abemust**** yang menilai Das’ad Latif memiliki afiliasi politik tertentu.

“Ternyata ustad satu ini orang PDI toh, baru kali saya lihat postingannya gak ngasih kisi-kisi bagaikan postingan semasih belumnya. Apakah bersama anggaran pendidikan gak diambil MBG dapat tentu bebas korupsi. Kita tunggu dan lihat aja ke depan,” tulis akun tersebut.

Menanggapi hal itu, Das’ad Latif langsung menyerahkan klarifikasi di kolom komentar.

Ia menegaskan bahwa dukungannya murni didasarkan pada substansi gagasan, bukan lantaran afiliasi politik.

“Jika hati telah dipenuhi sakwa sangka dan kebencian, memang sulit menyambut baik postingan baik. Saya bukan org PDIP, tp sya menyambut baik ide dan pikiran dari partai manapun apabila utk kemaslahatan umat,” balas Das’ad.

Semasih belumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan seuntukan permohonan uji materi terkait penggunaan dana pendidikan demi Program Makan Bergizi Gratis di Jakarta pada Kamis (30/7/2026).

Ketua MK Suhartoyo menegaskan pendanaan program tersebut bukan merupakan komponen utama pendidikan berakibat wajib dipisahkan dari anggaran operasional pendidikan mengawali APBN 2027 dan seterusnya.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *