KPK Amankan Rp 2,7 Miliar dalam OTT Bupati Pemalang, Ada Uang di Rekening hingga Koper

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti senilai total Rp2,7 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebutkan, penyidik menyita uang tunai Rp300 juta dari rumah orang kepercayaan Anom, Mohamad Haris (GHA).

Selain itu, KPK juga menemukan uang tunai Rp80 juta dari sebuah lokasi yang disebut sebagai “rumah media”.

Tak cuma itu, penyidik turut mengamankan buku rekening atas nama Mohamad Haris yang diduga digunakan sebagai rekening penampung dana. Saldo sebesar Rp670 juta di rekening tersebut telah dicairkan dan kini diamankan sebagai barang bukti.

“Buku rekening atas nama GHA yang diduga sebagai rekening penampung sejumlah Rp670 juta. Uang tersebut pada saat ini telah dicairkan dari rekening GHA dan telah diamankan oleh KPK,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).

Barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp1,2 miliar ditemukan di rumah Lilik Budi Suprianto (LBS), pihak swasta yang diketahui merupakan ayah dari Staf Administrasi KPK, Setya Budi Dias (DIS).

Menurut KPK, uang tersebut diduga berkaitan bersama pengurusan perkara yang melibatkan Bupati Pemalang di KPK.

Penyidik juga menyita sebuah koper berisi uang tunai Rp451 juta dari mobil milik Anom Widiyantoro yang diamankan di Jakarta.

“Satu buah koper di dalam mobil milik AW yang berisi uang tunai sejumlah Rp451 juta, yang diamankan di Jakarta,” ujar Taufik.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka merupakan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI), orang kepercayaannya Mohamad Haris (GHA), pihak swasta Lilik Budi Suprianto (LBS), serta Staf Administrasi KPK Setya Budi Dias (DIS), yang merupakan putra Lilik.

Kasus ini mencakup dua dugaan tindak pidana korupsi, yakni pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang pada periode 2025–2026 serta dugaan pemerasan terkait pengurusan perkara di KPK pada 2026.

Keempat tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mengawali 30 Juli hingga 18 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Anom Widiyantoro dan Mohamad Haris disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah bersama Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara itu, Lilik Budi Suprianto dan Setya Budi Dias dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *