MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan identitas tersangka kasus dugaan pemerasan selain Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI).
“GHA selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Bupati, LBS selaku pihak swasta sekaligus orang tua DIS, dan terakhir DIS selaku pegawai KPK atau Staf Administrasi KPK,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka merupakan Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA), Lilik Budi Suprianto (LBS), dan Setya Budi Dias (DIS).
“Selanjutnya, KPK menjalankan penahanan terhadap para tersangka demi 20 hari pertama, atau sejak 29 Juli-17 Agustus 2026,” kata Taufik.
Sementara itu, dia menerangkan Anom Widiyantoro bersama Gus Haris disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah bersama Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara Lilik dan Dias disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah bersama UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 KUHP.
Semasih belumnya, KPK pada 28 Juli 2026 menjalankan OTT ke-18 yang dilakukan selama 2026.
Dalam OTT itu, KPK menangkap lima orang di Jakarta, 15 orang di Pemalang, dan seorang di Purworejo. Salah satu dari 21 orang yang ditangkap tersebut merupakan Anom Widiyantoro.
Kemudian, KPK mengangkut 14 dari 21 orang tersebut demi diperiksa makin lanjut di Jakarta. Mereka terdiri atas lima orang yang ditangkap di Jakarta, delapan orang dari Pemalang, dan seorang dari Purworejo.
Pada 30 Juli 2026, Anom Widiyantoro beserta tiga orang lainnya tampil di hadapan publik mengenakan rompi oranye KPK berakibat dapat ditentukan mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK lantas menyebutkan kasus tersebut terdiri atas dua klaster. Pertama, dugaan pemerasan oleh Anom Widiyantoro terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang. Kedua, dugaan pemerasan terhadap Anom Widiyantoro yang salah satunya dilakukan oleh seorang pihak kepolisian yang sedang bertugas di KPK.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

