MediaMerdeka.com – Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI) diduga menjalankan pemerasan bersama bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris (GHA).
Hasil pemerasan itu diduga digunakan demi penyelesaian perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Awalnya, Pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menerangkan, Anom melalui Haris diduga mengimbau uang ke sejumlah perangkat daerah maupun pihak rekanan/swasta demi keperluan pribadinya.
“Adapun GHA mengumpulkan uang bersama total nilai mencapai Rp1,98 miliar,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).
Lebih lanjut, Taufik membeberkan uang yang telah dikumpulkan oleh Haris digunakan demi mengurus penyelesaian perkara dugaan tindak pidana korupsi kepada oknum pada KPK.
Dalam prosesnya, Haris yang mewakili Anom bertemu bersama adik iparnya, Harun. Dalam pertemuan itu, Harun memperkenalkan Haris bersama Lilik Budi Suprianto (LBS) selaku pihak swasta. Taufik membeberkan bahwa Lilik merupakan ayah dari Staf Administrasi KPK Setya Budi Dias (DIS).
“Bahwa setelah itu, AWI, GHA, dan LBS menjalankan pertemuan sesejumlah tiga kali di sebuah restoran di wilayah Magelang dan Semarang. Dimana, LBS mengimbau uang pengurusan perkara sejumlah Rp2 miliar,” ungkap Taufik.
Lilik disebut meyakinkan Anom dan Haris bahwa dirinya dapat mengurus perkara di KPK. Pada pertemuan kedua, terjadi kesepakatan antara Anom dan Haris bersama Lilik demi menyiapkan uang tersebut, agar perkara yang menyeret nama Bupati Pemalang dapat diberakhirkan.
“Selanjutnya, dari pengumpulan uang yang dilakukan Bupati melalui GHA dari sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta tersebut, pada akhirnya diberikan senilai Rp1,2 miliar oleh GHA kepada LBS,” ujar Taufik.
“Terkait sisa uang yang dikumpulkan oleh GHA, KPK masih akan menjalankan penelusuran,” tambah dia.
Untuk itu, KPK menjalankan penahanan terhadap para tersangka demi 20 hari pertama sejak 30 Juli sampai bersama 18 Agustus 2026.
Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Anom dan Haris disangkakan telah menjalankan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah bersama Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Kemudian, Lilik dan Setya Budi Dias diduga telah menjalankan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah bersama Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

