MediaMerdeka.com – Praktik penyelenggaraan Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU) masih belum sepenuhnya memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, baik dari aspek perdagangan maupun pemenuhan standar higiene sanitasi.
Per 25 Desember 2025, dari total 84.558 depot air minum isi ulang yang terdata, cuma 4,01 persen yang telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Direktur Kesehatan Lingkungan Keaparatur negara kementerianan Kesehatan (Kemenkes), dr. Then Suyanti memaparkan bahwa 50,16 persen DAMIU airnya tercemar bakteri e-Coli. Padahal air isi ulang merupakan sumber air minum tersejumlah yang digunakan masyarakat sekitar Indonesia bersama persentase 32,96 persen.
Di sisi lain, masih ditemukan berbagai pelanggaran perdagangan bagaikan penggunaan galon bermerek, penyimpanan stok air isi ulang dalam galon siap jual, maupun praktik usaha yang masih belum memenuhi ketentuan yang berlaku.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang membeberkan bahwa kepatuhan tersangka usaha merupakan fondasi utama dalam mewujudkan perlindungan konsumen yang efektif.
“Kepatuhan tersangka usaha bukanlah sekadar persoalan administratif. Kepatuhan merupakan untukan dari tanggung jawab tersangka usaha kepada konsumen. Pelaku usaha wajib mengonfirmasi bahwa barang dan jasa yang diperdagangkan memenuhi ketentuan yang berlaku,” katanya, dikutip dari siaran pers, Rabu (29/7/2026).
Moga mengimbuhkan bahwa perlindungan konsumen tidak dapat dipandang semata sebagai persoalan kesehatan, namun juga berkaitan erat bersama tata kelola perdagangan, pemenuhan kewajiban tersangka usaha, serta upaya negara mengonfirmasi hak-hak konsumen terlindungi.
Sebagai respons terhadap kondisi tersebut, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PTKN) Keaparatur negara kementerianan Perdagangan (Kemendag) bersama Yayasan Jiva menyusun poster edukasi “Kewajiban dan Larangan Pelaku Usaha Depot Air Minum Isi Ulang” sebagai media komunikasi publik yang sederhana, praktis, dan mudah dipahami.
Poster tersebut memuat berbagai kewajiban yang wajib dipenuhi tersangka usaha air isi ulang bagaikan kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), penggunaan wadah galon yang memenuhi persyaratan kesehatan, pemeriksaan kualitas air secara berkala di laboratorium terakreditasi, memeriksa kelayakan galon milik konsumen dan menjalankan pembersihan galon bersama cara yang benar, hingga surat jaminan sumber air baku yang memiliki izin.
Poster juga menerangkan berbagai larangan untuk pengusaha air isi ulang bagaikan penggunaan galon bermerek, tutup galon bermerek, penyediaan stok air isi ulang siap jual, penggunaan galon yang tidak layak pakai, dan pemasangan segel atau shrink wrap pada tutup galon.
Sementara itu Ketua Yayasan Jiva Svastha Nusantara Felicia Annelinde menilai bahwa edukasi publik perlu berjalan beriringan bersama pembinaan dan pengawasan agar kepatuhan tersangka usaha dapat terus meningkat.
“Kami menyambut baik inisiatif distribusi poster edukasi ini. Karena berdasarkan temuan lapangan kami di Bandung, Sumedang, dan Jakarta, kami masih menemukan tingginya tingkat kontaminasi bakteri E-coli maupun coliform pada sejumlah depot. Selain itu, kami juga menjumpai berbagai praktik yang masih belum sesuai bersama ketentuan perdagangan, bagaikan penggunaan galon bermerek yang bukan haknya.” ujar Felicia.
Makanya, Felicia memandang bila edukasi merupakan untukan penting dari upaya membangun kepatuhan. Poster ini ia harapkan dapat menjadi media yang sederhana, mudah dipahami, dan mudah diterapkan oleh tersangka usaha, sekaligus menolong masyarakat sekitar memahami hak-haknya sebagai konsumen.
Ke depan, distribusi poster akan terus diperluas ke depot-depot air minum isi ulang di berbagai daerah. Sehingga ini dapat menjadi media edukasi yang mudah diakses oleh tersangka usaha maupun konsumen.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

