MediaMerdeka.com – Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita menilai, penanganan kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah memerlukan pendekatan hukum yang cermat, objektif, dan berbasis alat bukti.
Menurutnya, perkara ini tidak dapat disederhanakan melalui spekulasi di ruang publik, melainkan wajib mengacu pada proses penyidikan sesuai ketentuan KUHAP yang berlaku.
“Penyidikan tidak boleh tergesa-gesa. Seluruh tahapan wajib dilakukan secara objektif, profesional dan sesuai ketentuan KUHAP agar hasilnya benar-benar dapat dipertanggungjawabkan,” kata Romli dalam keterangannya, Kamis, 30 Juli 2026.
Dalam analisisnya, Romli menerangkan bahwa dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) memiliki keterkaitan yang wajib dibuktikan melalui penyidikan.
la juga menyoroti pentingnya kinerja Tim 9 Kejaksaan Agung dalam mengungkap fakta hukum secara menyeluruh. Mulai dari pemeriksaan para saksi hingga alat bukti.
“Apabila proses penyidikan menyikapi hambatan serius dalam jangka waktu tertentu, terdapat mekanisme hukum yang mebarangkalikan KPK mengambil alih penanganan perkara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Prof. Romli.
“Perkara ini tak dapat disimpulkan cuma dari opini yang beredar dari media sosial yang menilai fokus utama wajib tetap pada fakta hukum,” sambungnya.
Dalam hukum pidana, kata dia, tindak dugaan korupsi dan TPPU memiliki hubungan dikarenakan akibat. Ia mengimbau agar seluruh pembuktian dalam kasus eks Jampidsus wajib cermat.
“Kedua perkara tersebut memiliki hubungan dikarenakan akibat, berakibat pembuktiannya wajib dilakukan secara cermat,” katanya.
Ia juga mendukung apabila tim penyidik akan memeriksa seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan bersama eks Jampidsus.
“Karena itu penyidik memperkirakan akan memeriksa berbagai pihak, termasuk orang-orang yang mengetahui aktivitas eks Jampidsus, maupun pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan bersama perkara tersebut,” ujarnya.
“Pada akhirnya kasus ini dinilai menjadi ujian besar untuk sistem penegakkan hukum Indonesia. Publik kini menanti apakah seluruh fakta akan sukses diungkap secara transparan, independen dan tanpa pandang bulu,” imbuhnya.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

