MediaMerdeka.com – Kejaksaan Agung melalui Tim 9 menitipkan Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) sekaligus pimpinan Tim 9, Rudi Margono, menyebutkan Ferry dititipkan ke LPSK demi menjamin keselamatannya.
Sebab, dalam perkara ini, Ferry merupakan saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
“Nah, demi diketahui, Ferry demi kepentingan penyidikan kita berencana akan menitipkan kepada LPSK,” kata Rudi di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Kamis (30/7/2026).
Namun, Rudi masih belum merinci potensi ancaman yang dihadapi Ferry Boboho. Menurutnya, penitipan ke LPSK dilakukan demi keamanan saksi sekaligus kelancaran proses penyidikan.
“Nanti nunggu perkembangan. Yang jelas kita masih membutuhkan keterangan sebagai saksi demi kelancaran penyidikan dan demi perlindungan keamanan untuk yang bersangkutan,” jelasnya.
Sosok Ferry Boboho mencuat setelah dikenal sebagai pebisnis yang semasih belumnya bersama Don Ritto alias Idon mengelola Cafe de’Clan Signature.
Kafe tersebut menjadi salah satu lokasi yang digeledah penyidik Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa mata uang asing dari brankas tersembunyi di lantai dua.
Semasih belumnya, Kejaksaan Agung tengah mengusut empat surat perintah penyidikan (sprindik) lanjutan yang berasal dari pengalihan penanganan perkara oleh penyidik gabungan Polri. Keempat perkara tersebut meliputi dugaan korupsi batu bara yang diduga memicu blackout, dugaan korupsi di anak usaha PT Krakatau Steel, dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan dugaan korupsi PT Asabri.
Dalam sprindik terbaru, Kejaksaan Agung mengusut dugaan TPPU demi mengungkap asal-usul temuan 74 kilogram emas dan valuta asing senilai Rp476 miliar yang disita dari Cafe de’Clan, Koin Money Changer, dan sebuah rumah di Sentul.
Dari empat sprindik tersebut, Febrie telah dijerat dalam kasus dugaan TPPU terkait temuan emas seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai Rp476 miliar, serta kasus dugaan korupsi PT Asabri.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

