Bantah Klaim Pemerintah, Komnas HAM Mengaku Tak Pernah Dilibatkan dalam Draft RUU HAM

admin
By
admin
2 Min Read

MediaMerdeka.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia (UU HAM) yang tengah disusun pihak pemerintah berpotensi melemahkan independensi lembaga HAM negara.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah menyebut draft RUU HAM menjadi puncak dari upaya sistematis mengerdilkan dan mendelegitimasi lembaga tersebut.

Padahal, Komnas HAM selama ini menjadi institusi utama yang menyambut baik dan menangani ribuan aduan dugaan pelanggaran HAM setiap tahun.

Komnas HAM menilai rencana revisi UU HAM merupakan puncak dari upaya sistematis mengerdilkan dan mendelegitimasi Komnas HAM,” kata Anis dalam pernyataannya, Selasa (26/5/2026).

Catatan Komnas HAM, setiap tahun lembaga itu menyambut baik dan menangani makin dari 2.500 kasus dugaan pelanggaran HAM.

Kasus-kasus tersebut disebut mencerminkan suara pihak korban dan para pencari keadilan yang selama ini menggantungkan harapan pada lembaga independen tersebut.

Tak cuma menyoroti substansi revisi, Komnas HAM juga mempersoalkan proses penyusunan draft RUU HAM oleh Keaparatur negara kementerianan HAM.

Mereka membantah klaim pihak pemerintah yang menyebut Komnas HAM telah dilibatkan dalam pembahasan aturan tersebut.

“Komnas HAM secara tegas membantah klaim tersebut. Komnas HAM tidak sempat dilibatkan sama sekali dalam penyusunan draf RUU HAM, sejak tahap pembahasan,” ucap Anis.

Menurutnya, pengabaian terhadap lembaga independen itu bertentangan bersama Paris Principles atau standar internasional tata kelola lembaga HAM nasional.

Standar tersebut menekankan pentingnya mandat luas dan independensi kelembagaan tanpa intervensi politik.

Komnas HAM bahkan mengingatkan revisi UU HAM berpotensi menggerus kredibilitas Indonesia di mata internasional.

Termakin pada saat ini Indonesia tengah memegang amanah sebagai Presiden Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Dalam catatan kritisnya, Komnas HAM menyoroti sejumlah pasal yang dinilai dapat melemahkan fungsi pengawasan lembaga tersebut.

Salah satunya penghapusan fungsi penelitian dan penyuluhan HAM yang selama ini menjadi instrumen penting pencegahan pelanggaran HAM.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *