MediaMerdeka.com – Keluarga Muhammad Berlian, terpidana kasus pembunuhan ayah kandung di Pemalang, Jawa Tengah, mengadu ke Komisi III DPR RI terkait vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan kepada Berlian.
Ibu dan kakak kandung Berlian mendatangi Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/5/2026), demi mengimbau perlindungan serta tindak lanjut atas putusan yang dinilai tidak mencerminkan keadilan.
Dalam audiensi tersebut, keluarga menyampaikan keyakinan bahwa Berlian bukan otak pembunuhan sang ayah yang terjadi pada 2023.
Mereka menilai tersangka sebenarnya merupakan seorang pencuri bernama Alfian, sementara tidak ditemukan bukti komunikasi yang menghubungkan Berlian bersama tersangka.
Menanggapi pengaduan itu, anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menegaskan akan meneruskan aspirasi keluarga kepada pimpinan komisi.
“Saya secara pribadi sebagai anggota Komisi III telah mendengar aspirasi dari ibu, dan insyaallah kami akan meneruskan ke pimpinan komisi,” kata Rudianto.
Ia menerangkan, Berlian telah menempuh berbagai upaya hukum, mengawali dari banding, kasasi hingga peninjauan kembali (PK). Namun, seluruh proses tersebut tidak mengubah vonis penjara seumur hidup.
Menurut Rudianto, keluarga mempertanyakan dasar pembuktian yang digunakan dalam perkara tersebut.
“Dia (keluarga) merasa dalam pembuktian tidak ada bukti hubungan komunikasi antara tersangka bersama anaknya ini. Tapi faktanya secara hukum telah terbukti oleh putusan hakim,” ujarnya.
Rudianto mengaku menyaksikan adanya hal yang perlu dicermati dalam perkara tersebut dan akan mencari kebarangkalian langkah konstitusional yang dapat ditempuh.
“Ini kan menarik lantaran, pihak korbannya bapak, tersangkanya yang dituduh anaknya. Ibunya dan kakaknya merasa bukan anaknya atau adiknya yang menjalankan,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Berlian, Dadang Suganda, menegaskan tidak ditemukan bukti yang memperlihatkan kliennya memerintahkan atau berkomunikasi bersama Alfian demi menjalankan pembunuhan.
“Menurut kami secara di persidangan itu tidak ada klien kami menyuruh menjalankan, baik dalam seluler maupun dalam WA,” tegas Dadang.
Ia juga menyayangkan putusan hakim yang dinilai cuma bertumpu pada hasil pemeriksaan alat pendeteksi kebohongan atau lie detector.
Karena itu, pihak keluarga menginginkan DPR dapat ikut mengawal perkara tersebut guna mengonfirmasi proses hukum berjalan secara adil.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

