Emiten Haji Isam Bereaksi Soal DSI, Beri Dampak Bisnis?

admin
By
admin
2 Min Read

MediaMerdeka.com – Emiten yang terafilisasi Haji Isam, PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN) mengomentari Peraturan Pemerintah (PP) soal Tata Kelila Eskpor Sumber Daya Alam (SDA) dan pembentukan BUMN makelar ekspor, PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero).

Direktur PGUN, Tamlikho, menyebutkan pada dasarnya perseroan akan menghormati dan mematuhi kebijakan pihak pemerintah. Ia menegaskan, perseroan tidak berbisnis ekspor SDA secara langsung.

Adapun, produk utama Perseroan berupa Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel. Produk itu dijual ke korporasi milik Haji Isam lainnya yakni PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) demi kebutuhan bahan baku biodiesel.

Selain itu dijual ke pelanggan domestik PT Kodeco Agrojaya Mandiri (KAM) demi diolah makin lanjut menjadi Crude Palm Kernel Oil (CPKO).

“Kebijakan tersebut tidak berdampak material terhadap kelangsungan usaha Perseroan lantaran Perseroan tidak menjalankan penjualan ekspor secara langsung,” ujarnya bagaikan dikutip dalam keterbukaan informasi, Selasa (26/5/2026).

Adapun, Tamlikho menegaskan, PP tersebut maupun keberadaan BUMN itu tidak menyerahkan dampak pada kegiata operasional perseroan di bidang sawit.

Setelah itu, kondisi keuangan baik pendapatan, laba usaha, laba bersih, maupun arus kas juga masih dalam kondisi baik-baik saja.

“Kebijakan itu juga tidak berdampak pada perjanjian kerja sama Perseroan bersama pelanggan eksisting, serta pemenuhan kewajiban maupun covenant dalam perjanjian pembiayaan Perseroan,” katanya.

Tidak cuma itu, perseroan juga Perseroan juga tidak menyaksikan adanya risiko hukum yang material, termasuk risiko wanprestasi kontrak, atas kebijakan tersebut.

Tamlikho mengimbuhkan, pada saat ini Perseroan masih belum memiliki strategi khusus demi mengatasi kebijakan tersebut, termakin perseroan tidak menjalankan kegiatan ekspor secara langsung.

“Perseroan akan tetap memonitor perkembangan kebijakan pihak pemerintah serta menjalankan penyesuaian apabila diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *