Gagal Sewa Gedung di Gunawarman, Perusahaan Ini Ditipu Rp2 Miliar Akibat Penipuan Sewa Gedung

admin
By
admin
2 Min Read

MediaMerdeka.com – Kawasan elite Gunawarman, Jakarta Selatan, kembali menjadi sorotan publik. Kali ini bukan lantaran pembukaan restoran baru atau gaya hidup glamornya, melainkan lantaran kasus hukum yang melibatkan properti di wilayah bergengsi tersebut.

Kepihak kepolisianan resmi menetapkan Michael Rusli sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana senilai Rp2 miliar.

Perkara ini bermula ketika PT Jarasta Pasti Pesta berencana mengembangkan sayap bisnis mereka, bersama menyewa bangunan di Jalan Gunawarman Nomor 16.

Kawasan ini memang dikenal sebagai magnet untuk tersangka usaha lantaran letaknya yang strategis dan bergengsi untuk kalangan urban Jakarta.

Berdasarkan keterangan resmi dari kuasa hukum Jarasta pada Senin (20/4/2026), korporasi tersebut mengklaim telah menjalankan transaksi bersama iktikad baik sejak Maret 2025.

Namun, harapan demi dalam waktu dekat beroperasi di lokasi impian tersebut pupus lantaran rencana penggunaan gedung tidak berhasil terealisasi sepenuhnya.

Kronologi Transaksi Hingga Kerugian Miliaran Rupiah

Kejadian ini berawal pada 6 Maret 2025, saat perwakilan Jarasta mendatangi lokasi demi mencari pemilik gedung yang sah.

Sehari setelahnya, mereka bertemu bersama Michael Rusli. Dalam pertemuan tersebut, Michael memperkenalkan diri sebagai perwakilan pemilik gedung dan mengawali menegosiasikan nilai sewa tahunan hingga tercapai kesepakatan awal.

Langkah Jarasta demi mengamankan lokasi tersebut dilakukan bersama amat cepat.

Pembayaran dilakukan secara bertahap, diawali bersama uang muka (DP) sebesar Rp100 juta pada 7 Maret 2025.

Kurang dari seminggu lalu, dalam kurun waktu 10 hingga 14 Maret 2025, total dana yang diserahkan mencapai Rp2 miliar melalui kombinasi tunai dan transfer.

Namun, kejutan pahit menanti pihak Jarasta. Setelah dana miliaran rupiah berpindah tangan, mereka menemukan fakta mengejutkan bahwa gedung tersebut ternyata telah disewakan kepada pihak lain.

Michael Rusli diduga tidak lagi memiliki hak atas properti tersebut saat transaksi berlangsung.

Selidik punya selidik, Michael Rusli semasih belumnya memang sempat memiliki hak sewa dari pemilik asli bangunan, Insan Budi Maulana.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *